DPK Provinsi Banten Gencarkan Program Gerakan Masyarakat Tertib Arsip
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten, khususnya Bidang Kearsipan, mendapatkan nilai Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 dengan katagori 'BB' sangat baik dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Penilaian tersebut terdiri dari beberapa indikator, baik nilai hasil pengawasan eksternal yang dilihat dari aspek regulasi, SDM kearsipan, Sarana dan Prasarana, Tata Cara sesuai aturan dan anggaran. Prestasi yang dicapai saat ini melengkapi Prestasi sebelumnya, a.l. DPK Provinsi Banten meraih Juara 1 dalam Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Terbaik Nasional Tahun 2019, yang dilaksanakan oleh Arsip Nasional Indonesia dan Peringkat II (dua) Arsiparis Teladan Tingkat Nasional a.n Epi Fahroji,“ ucap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, Rabu (19/1/2022).
Namun Usman menekankan
kepada jajaran untuk terus melihat
penghargaan ini sebagai pemacu motivasi untuk meningkatkan kinerja untuk
mendorong peningkatan tertib arsip di kalangan aparatur pemerintah daerah dan
seluruh elemen masyarakat Banten,
dengan mengoptimalkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Sadar Tertib Arsip di
seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten,
khususnya guna mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten. Khususnya Misi 1, yaitu Menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik
serta meningkatkan kebermanfatan arsip, sebagai sesuatu yang memiliki nilai
penting, antara lain sebagai bukti akuntabilitas penyelelenggaraan
pemerintahan, pemilikan aset, sumber informasi, dll
Dikatakan, DPK Provinsi
Banten akan terus mengoptimalkan gerakan
masyarakat tertib arsip di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Banten. Hal itu
bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya merawat dan
melindungi arsip yang dimilikinya, khususnya di daerah rawan bencana.
"Kami melakukan edukasi
dalam rangka perlindungan dan penyelamatan arsip. Kenapa itu penting, karena
banyak bencana yang mengakibatkan arsip rusak atau hilang," katanya.
“arsip merupakan memiliki nilai yang penting, yang harus
dilindungi nantinya akan diperlukan suatu saat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, arsip adalah bukti akuntabilitas kinerja. Kita
tidak dapat membuktikan hasil kinerja tanpa adanya arsip," imbuh Usman.
Ia pun menuturkan, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil
Gubernur Banten Andika Hazrumy memberikan arahan, agar DPK dapat terus
meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah untuk melakukan
tertib arsip.
Untuk itu, masyarakat dan aparatur pemerintah diimbau untuk dapat melakukan pengelolaan kearsipan sebaik baiknya, salah satunya melalui langkah langkah pengelolaan, perlindungan dan penyelamatan arsip. Ada istilah arsip hilang aset melayang," ... "Arsip Melestarikan masa lalu, Melindungi masa kini dan mempersiapkan masa depan" tandasnya.
Sumber : BiroAdpimBanten