DPD RI Apresiasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar menerima Kunjungan Kerja Rombongan Komite I DPD RI. Rombongan
diterima di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Senin
(27/3/2023). Kunjungan itu dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dihadiri secara
lengkap oleh pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
Dalam kesempatan tersebut,
para senator mengapresiasi Pemprov Banten yang sudah mampu mengubah Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan begitu cepat, bahkan bisa dikatakan paling
cepat dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Di daerah saya saja,
persoalan tata ruang ini sampai sekarang masih menjadi pembahasan yang cukup
alot, karena di dalamnya ada berbagai kepentingan dari Pemeritah Pusat dengan
Pemda baik Kabupaten maupun Kota. Tapi di Banten sendiri sepertinya semuanya
sudah kompak dan sejalan,” kata Abraham Liyanto anggota senator Komite I DPD RI
asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perubahan RTRW itu sendiri
merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI
beberapa waktu lalu. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RTRW yang
baru, salah satunya seperti ruang investasi, RTLH serta kewenangan daerah
terhadap pesisir laut di bawah 12 mil.
Maka dari itu, lanjut Abraham,
tidak salah jika Komite I DPD RI memilih berkunjung ke Provinsi Banten untuk
membahas terkait dengan tata ruang, karena memang Banten sudah sangat siap
untuk itu. Bahkan Bapak Pj Gubernur sendiri sudah menyiapkan banyak program
yang akan dilaksanakan dengan kebijakan RTRW yang baru ini.
“Kami sangat mendukung itu,
selama itu untuk kepentingan masyarakat. Jika ada regulasi yang harus
dikeluarkan oleh pusat, kami siap memfasilitasinya,” pungkasnya.
Hal yang sama juga dikatakan
ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat. Senator asal Provinsi Banten ini
mengatakan, penataan ruang yang dilakukan oleh Pemprov Banten ini akan
mengoptimalkan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki, terlebih lokasinya yang
sangat strategis di ujung Pulau Jawa, dimana Banten menjadi pusat jalur
distribusi barang dari Jawa ke Sumatera.
“Ini adalah isu strategis
dalam pelaksanaan tata ruang Nasional. Oleh karenanya kami mengapresiasi atas
segala hal yang sudah dilakukan oleh Bapak Pj Gubernur Al Muktabar, utamanya
terhadap persoalan tata ruang ini,” ungkapnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
mengungkapkan, pengaturan tata ruang wilayah di Provinsi Banten pemanfaatannya
sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Banten, maka dari itu, kita rancang
sedemikian rupa terhadap potensi besar yang dimiliki oleh Banten untuk bisa
dioptimalkan baik di darat maupun di laut.
“Untuk tata ruang di darat
kita sudah siapkan kawasan industri baru dengan segala fasilitas dan
infrastrukturnya yang sudah memadai, sehingga menjadi daya tarik tersendiri
bagi para investor untuk berinvestasi di Banten,” ujarnya.
Kemudian, Al Muktabar juga
akan mengoptimalkan wilayah laut yang menjadi kewenangan daerah, yang
berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru itu, daerah mempunyai kewenangan atas
pengoptimalan wilayah pesisir laut sampai dengan 12 mil.
“Saya sudah berdiskusi dengan
Bapak Menteri Perhubungan terkait dengan rencana pemanfaatan kawasan laut di
Pelabuhan di Selat Sunda untuk dijadikan sebagai Pelabuhan Induk, karena di
sana ada sekitar 50-60 Pelabuhan kecil sampai besar,” katanya.
Atas hal itu, Pemprov akan
melakukan pengaturan terhadap operasional mereka dari mulai sandar, mengisi
BBM, kebutuhan air baku sampai pada pemenuhan kebutuhan logistiknya. Semuanya
akan difasilitasi melalui rest area laut yang sedang kita rancang.
“Sehingga kapal-kapal besar
yang melalui jSelat Sunda sebagai lalur internasional Alur Laut Kepulauan
Indonesia (ALKI) I , tidak harus transit ke Singapura yang jaraknya memang
cukup panjang. Mereka cukup ke Banten dengan jarak yang realtif pendek, semua
fasilitas sudah kami siapkan,” pungkasnya.