Disiplin Protokol Kesehatan Gubernur Banten : Kesadaran Masyarakat Dipertegas Melibatkan TNI/Polri
Sumber Gambar :"Kita rapat
dalam rangka menindaklanjuti pembatasan kegiatan masyarakat sebagai
bentuk penegasan PSBB," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) usai
Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten
Tangerang, Jl. Ki Samaun No. 1 Kota Tangerang (Senin, 11/1/2021).
"Rencana aksi
sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Banten.
Covid-19 harus tetap menumbuhkan kesadaran bagi seluruh masyarakat Banten
untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat," jelas Gubernur.
Gubernur juga
menegaskan, infrastruktur kesehatan di Provinsi Banten sudah memadai.
"Tetapi kali ini
mengalami tekanan karena mengalami peningkatan. Kabupaten/ kota juga akan
meningkatkan kapasitas layanan kesehatannya," jelas Gubernur.
"Kita menghimbau
untuk pelaksanaan protokol kesehatan dengan 4M. Mencuci tangan, memakai masker,
menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tambahnya.
Menyinggung kerjasama
antar daerah, menurut Gubernur, dalam penanganan Covid-19 pada prinsipnya di
Provinsi Banten solid. Hal yang sama juga terjadi di tingkat nasional
Indonesia.
"Yang penting
adalah kesadaran masyarakat yang akan dipertegas dengan operasi yustisi
oleh Satpol PP dengan melibatkan TNI dan Polri," jelas Gubernur.
Ditambahkan, sanksi
dalam pengetatan PSBB sesuai dengan undang-undang.
"Penegakan
hukum, menjadi salah satu konsekuensi penyelenggaraan ketertiban umum,"
jelas Gubernur.
Dalam kesempatan itu
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan,
untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan pihaknya mendorong puskesmas
rawat inap menjadi ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Tapa gejala atau dengan
gejala ringan.
"Untuk pasien
yang mengalami gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit,"
tambahnya.
Dikatakan, saat ini
tingkat okupansi ruang isolasi ICU sudah mencapai 96 persen. Sedangkan tingkat
okupansi untuk ruang perawatan mencapai 92 persen.
Sebagai informasi,
berdasarkan data Dinas Kesehatan Provisni Banten, kasus Konfirmasi pada
per 10 Januari 2021 kasus konfirmasi
sebanyak 21.427
kasus. Dimana positivity rate (kasus aktif) mencapai 15 persen, tingkat
kesembuhan mencapai 82 persen, dan tingkat kematian mencapai 3 persen.
Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, Satgas
Penanganan Covid-19 Provinsi Banten akan melaksanakan rencana aksi sebagai
tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diterbitkan pada 6 Januari 2021. Serta, Instruksi Gubernur Banten
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memuat pokok-pokok
pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.