Disetujui, Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Pemukiman disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.
Keduanya menjadi bagian dasar hukum dalam membangun Provinsi Banten.
“Dengan disetujui, maka kita
bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi
Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” jelas Al Muktabar usai
mengikuti Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD
terhadap Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, KP3B, Curug,
Kota Serang. Selasa, (20/12/2022).
Diharapkan, dengan
disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mampu
memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang
baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi perihal pendidikan
kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita
sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita
tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” jelas Al Muktabar.
“Sedangkan tentang permukiman,
itu juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang
ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota,”
lanjutnya.
Al Muktabar juga
mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan
atau saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya
hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini.
“Semoga dengan ini, sinergitas
yang telah terjalin semakin kuat lagi. Hingga kita bisa pertahankan lalu
tingkatkan demi membangun Banten yang bisa melayani masyarakat hingga tercipta
masyarakat sejahtera,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Ketua
Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan tujuan dari Raperda
Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan
untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu
meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.
“Bahwa Raperda tersebut telah
dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materil. Sehingga dapat kita
gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV
DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar. Terbentuknya Raperda tentang
penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman ini merupkan salah satu upaya
dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dibidang perumahan dan kawasan
permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan
daerah masing-masing.
“Mampu menjadi Peraturan
Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan
pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” jelasnya.