Dilema Pembukaan Objek Wisata
Sumber Gambar :Libur Lebaran menjadi antiklimaks bagi masyarakat yang sebelumnya ingin berlibur. Membludaknya wisatawan ke sejumlah objek wisata menyebabkan sejumlah gubernur mengeluarkan kebijakan larangan pembukaan objek wisata.
Termasuk di Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan instruksi
penutupan destinasi wisata di Banten mulai tanggal 15 Mei 2021 malam.
Penutupan destinasi wisata tersebut dilakukan untuk mengantisipasi
penyebaran Covid-19 pada libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Penutupan destinasi wisata tertuang dalam instruksi Gubernur Banten Nomor
556/901 - DISPAR/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur
Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan monitoring terhadap destinasi
wisata di kabupaten kota di Banten pada 14-15 Mei 2021.
Melalui instruksi Gubernur Banten kepada Bupati dan Wali Kota se-Banten
itu, disebutkan penutupan destinasi wisata Banten berlaku hingga 30 Mei 2021.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur Banten meminta bupati/wali kota
se-Provinsi Banten diminta untuk menutup sementara destinasi pariwisata di
wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 pukul 21.00 WIB s.d 30 Mei 2021.
Sejak pemerintah membolehkan pembukaan objek wisata dan larangan mudik,
masyarakat sudah lama ingin menikmati liburan. Hanya saja, ketidaksiapan
pemerintah daerah dalam memetakan jumlah pengunjung dan penerapan protokol
kesehatan (prokes), menyebabkan kondisi tidak bisa dikendalikan.
Kebijakan Gubernur Banten yang melarang pembukaan objek wisata didasarkan
pada hal urgen yakni dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dalam konteks
ini, tentu semua pihak harus memahami.
Namun keputusan yang mendadak, tentu saja berdampak pada berbagai pihak,
pengelola wisata, wisatawan dan juga para pedagang sekitar objek wisata.
Sosialisasi yang lambat menyebabkan masyarakat banyak yang tidak mengetahui
akan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, semestinya pemerintah memberikan opsi lain saat membolehkan
pembukaan wisata, termasuk antisipasi jika wisatawan membludak dan penerapan
protokol kesehatan tidak optimal.
Dengan kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh
sehingga kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan kajian dan pemetaan persoalan
yang sudah menyeluruh.
Kebijakan larangan mudik, pembukaan objek wisata merupakan kebijakan pusat
yang mau tidak mau pemerintah wajib melaksanakannya.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah tentu berada dalam
situasi yang serba sulit. Di satu sisi, keselamatan masyarakat harus jadi
prioritas, namun di sisi lain, aspek lain seperti sektor ekonomi dan wisata
juga harus tumbuh.
Kondisi dilematis itu menjadi hal sulit jika perangkat pelaksanaannya tidak
siap. Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi kebijakan
pemerintah terdistorsi oleh informasi yang masuk secara masif melalui media
sosial. Akibatnya, masyarakat mulai mengabaikan akan protokol kesehatan.
Pemerintah melalui Gubernur Banten telah mengeluarkan kebijakan penutupan
objek wisata. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan harus mematuhinya
karena kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
*** (Maksuni, Praktisi Pers)