Dilema Pembukaan Objek Wisata

Sumber Gambar :

Libur Lebaran menjadi antiklimaks bagi masyarakat yang sebelumnya ingin berlibur. Membludaknya wisatawan ke sejumlah objek wisata menyebabkan sejumlah gubernur mengeluarkan kebijakan larangan pembukaan objek wisata.

 

Termasuk di Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan instruksi penutupan destinasi wisata di Banten mulai tanggal 15 Mei 2021 malam.

 

Penutupan destinasi wisata tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

 

Penutupan destinasi wisata tertuang dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901 - DISPAR/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Provinsi Banten.

 

Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan monitoring terhadap destinasi wisata di kabupaten kota di Banten pada 14-15 Mei 2021.

 

Melalui instruksi Gubernur Banten kepada Bupati dan Wali Kota se-Banten itu, disebutkan penutupan destinasi wisata Banten berlaku hingga 30 Mei 2021.

 

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Banten meminta bupati/wali kota se-Provinsi Banten diminta untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 pukul 21.00 WIB s.d 30 Mei 2021.

 

Sejak pemerintah membolehkan pembukaan objek wisata dan larangan mudik, masyarakat sudah lama ingin menikmati liburan. Hanya saja, ketidaksiapan pemerintah daerah dalam memetakan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan (prokes), menyebabkan kondisi tidak bisa dikendalikan.

 

Kebijakan Gubernur Banten yang melarang pembukaan objek wisata didasarkan pada hal urgen yakni dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dalam konteks ini, tentu semua pihak harus memahami.

 

Namun keputusan yang mendadak, tentu saja berdampak pada berbagai pihak, pengelola wisata, wisatawan dan juga para pedagang sekitar objek wisata. Sosialisasi yang lambat menyebabkan masyarakat banyak yang tidak mengetahui akan kebijakan tersebut.

 

Di sisi lain, semestinya pemerintah memberikan opsi lain saat membolehkan pembukaan wisata, termasuk antisipasi jika wisatawan membludak dan penerapan protokol kesehatan tidak optimal.

 

Dengan kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh sehingga kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan kajian dan pemetaan persoalan yang sudah menyeluruh.

 

Kebijakan larangan mudik, pembukaan objek wisata merupakan kebijakan pusat yang mau tidak mau pemerintah wajib melaksanakannya.

 

Dalam kondisi pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah tentu berada dalam situasi yang serba sulit. Di satu sisi, keselamatan masyarakat harus jadi prioritas, namun di sisi lain, aspek lain seperti sektor ekonomi dan wisata juga harus tumbuh.

 

Kondisi dilematis itu menjadi hal sulit jika perangkat pelaksanaannya tidak siap. Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi kebijakan pemerintah terdistorsi oleh informasi yang masuk secara masif melalui media sosial. Akibatnya, masyarakat mulai mengabaikan akan protokol kesehatan.

 

Pemerintah melalui Gubernur Banten telah mengeluarkan kebijakan penutupan objek wisata. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan harus mematuhinya karena kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. *** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post