Dikunjungi Komite IV DPD, Wagub Banten Minta RUU HKPD Akomodasi Pemerataan Fiskal Daerah
Sumber Gambar :SERANG - Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah) dapat berkontribusi terhadap pemerataan fiskal daerah, dimana perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan dalam RUU HKPD akan lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan atau local taxing power, khususnya bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota.
"Di satu sisi,
penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto Provinsi,"
kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menerima Kunjungan Kerja Komite
IV DPD RI dalam rangka komite tersebut menyusun pandangan terhadap RUU HKPD di
Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/9). Rombongan Komite
IV DPD RI sendiri langsung dipimpin ketuanya, Sukiryanto. Turut dalam
rombongan, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Terkait itu, Andika
melanjutkan, Pemprov Banten berharap sosialisasi opsen (penambahan) Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada
stakeholder agar tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan
pungutan
pajak. Pasalnya, lanjut
Andika, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan
pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama
ini berjalan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara pada opsen pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menurut Andika, lebih sesuai dengan UU
Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan Provinsi.
"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU
Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan
Pusat lalu didelegasikan sebagian kepada Pemerintah Provinsi," imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, opsen
PKB, BBNKB dan MBLB diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak
provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan
pemeliharaan basis data pajak daerah. Dengan demikian, kata Andika, RUU HKPD
diharapkan akan memberikan kewenangan kepada Daerah untuk meningkatkan
pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.
Harapannya adalah Daerah
lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan Pemerintah
Daerah.
Lebih jauh Andika
mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU HKPD mendukung program
pemulihan
ekonomi daerah yang terkait
dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik dalam rangka
meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka
pengangguran terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik
antar daerah.
"Termasuk pembangunan
sumber daya manusia di daerah," imbuhnya.
Karena itu, kata Andika,
pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam RUU HKPD melalui DAK nonfisik
khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bantuan operasional
sekolah, peningkatan kapasitas UMKM, pemulihan sektor pariwisata, pengurangan
angka kemiskinan dan pengurangan angka tingkat pengangguran terbuka dapat
terakomodir dalam RUU HKPD.
Sementara itu, Ketua Komite
IV DPD Sukiryanto mengatakan RUU HKPD dipandang sudah dibutuhkan demi
mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU).
"Sampai tahun ini,
daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI
Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan
porsinya membesar," katanya.