Dihadiri Wagub, Rapat Paripurna DPRD Setujui Hibah Gedung & Lahan PMI Banten
Sumber Gambar :SERANG - DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Pengajuan Hibah Gedung dan Lahan PMI Banten di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (26/10). Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tersebut, DPRD secara resmi menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemprov Banten sebelumnya itu.
"Apresiasi
setinggi-tingginya kami haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui
permohonan hibah gedung dan lahan PMI Banten," kata Andika saat membacakan
sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim pada rapat yang dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.
Kata Andika, PMI adalah
organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan prinsip kerelawanan, sehingga
menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat membantu kelancaran kerja-kerja
kemanusiaan yang dilakukan PMI. "Dalam hal ini Pemprov Banten berharap PMI
Banten dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya
di Provinsi Banten dengan telah diberikannya hibah gedung dan lahan yang PMI
Banten sendiri ajukan kepada kami," katanya.
Sebelumnya dalam laporannya,
Juru bicara Panitia Khusus DPRD Banten tentang Hibah gedung dan lahan PMI
Banten, Muhamad Faisal, mengatakan, berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang
Pengelolaan barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan
“hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan
kemanusiaan”. diamanatkan pula, lanjutnya, dalam pasal 331 ayat (1) huruf (a)
menyatakan “Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah
mendapat persetujuan DPRD untuk lahan
dan/atau bangunan”.
Selanjutnya, Faisal
menambahkan, sebagaimana pasal 403 ayat
(2) menyatakan “dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur terlebih
dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD”.
Selanjutnya, Faisal
melaporkan bahwa pendapat Fraksi-fraksi DPRD Banten dalam rapat pleno pansus
tersebut sebelumnya, menyetujui hibah lahan dan gedung milik Pemprov Banten itu
kepada PMI Banten. Meski begitu, lanjutnya, Fraksi-fraksi memberikan beberapa
catatan, masukan dan saran-saran yang di antaranya adalah penyerahan aset agar
dilakukan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta PMI Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh
Pemprov Banten itu dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan sosial dan
kemanusiaan yang bersifat non komersial dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, kata Faisal,
Fraksi-fraksi juga meminta hibah lahan dan gedung yang telah diserahkan kepada
PMI Banten itu tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain; serta status
lahan harus tertib administrasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian
hari.
"Selanjutnya dengan
disetujuinya hibah lahan dan gedung kepada PMI Banten ini diharapkan dapat
membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas kemanusiaan yang diberikan oleh
pemerintah," kata Faisal.