Dibuka Wagub Andika, Rakorda AMPG Banten Kukuhkan Kepengurusan Pimpinan Pilar
Sumber Gambar :BINTARO - Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PD AMPG atau Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar Provinsi Banten tahun 2021 resmi dibuka Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Hotel Santika Bintaro, Tangsel, Sabtu (25/9). Dalam rakorda tersebut sekaligus dilakukan pengukuhan kepengurusan PD AMPG Banten 2020-2025 pimpinan Pilar Saga Ichsan.
Dalam sambutannya Andika
mengajak seluruh pemangku kepentingan, stakeholder, dunia industri dan civil
society untuk mengedepankan sikap optimisme, gotong royong, bahu membahu
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. "Seraya berdoa
semoga pandemi Covid-19 segera berakhir agar seluruh masyarakat dapat kembali
menjalankan rutinitas dengan aman dan produktif," kata Andika. Hadir dalam
acara tersebut Ketua Umum AMPG Ilham Permana dan Ketua DPD Golkar Provinsi
Banten yang juga Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Lebih jauh Andika meminta
AMPG Provinsi Banten terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku
kepentingan di daerah, khususnya bersama-sama pemerintah Daerah dalam program
kerja pembangunan dan pelayanan publik.
AMPG sebagai organisasi
sayap Partai Golkar, kata Andika, merupakan salah satu sarana aspirasi dan
partisipasi politik warga khususnya suara para anak muda. "Untuk itu,
bagaimana aspirasi masyarakat khususnya generasi muda bisa tersalurkan kepada
pemerintah daerah, organisasi sayap partai politik dapat menyalurkan beragam
aspirasi dan ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan dan
pembangunan khususnya di wilayah Provinsi Banten," papar Andika yang juga
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa I DPP Partai
Golkar tersebut.
Untuk itu Andika meminta
AMPG Provinsi Banten agar terus bermitra dengan eksekutif guna mendukung
program peningkatan kinerja pemerintah daerah khususnya dalam program
pembangunan kepemudaan. Menurut Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Pembangunan Kepemudaan, dimana untuk mendukung Program Kepemudaan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit 2 % (dua persen)
dari total APBD. Melalui program pembangunan kepemudaan tersebut potensi dan
peran pemuda dalam pembangunan terus ditingkatkan melalui penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan.