Demonstrasi dan Kekhawatiran Klaster Baru
Sumber Gambar :Pada awal pekan Oktober , selama tiga hari, aksi
demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, marak
disejumlah daerah. Termasuk di Provinsi Banten. Aksi demonstrasi juga tak lepas
dari kericuhaan antara pendemo dan aparat kepolisian.
Diketahui, di Banten terjadi rangkaian aksi
demonstrasi penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja sejak 6
sampai 9, hingga 13 Oktober 2020. Rangkaian aksi demonstrasi ini dilakukan
berbagai elemen, mulai dari buruh, bahkan terdapat kalangan pelajar di
dalamnya. Aksi demonstrasi massa yang cukup banyak.
Demonstrasi besar-besaran di era pandemi Covid-19 memunculkan kekhawatiran akan
adanya klaster baru demonstrasi. Namun demikian, kita bersyukur, terutama
di Provinsi Banten, belum ditemukan adanya penularan dari klaster aksi unjuk
rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun kita masih nernafas lega, karena berdasarkan keterangan Kepala Dinkes
Banten Ati Pramudji H mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 bukan dari klaster
aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Harapan
semua, di Banten tak terjadi klaster penularan aksi demonstrasi.
Maraknya demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, juga
sempat membuat Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
mewanti-wanti. Karena aksi demonstrasi mendorong adanya kerumunan dan
berpotensi menimbulkan klaster baru.
Satgas Covid menekankan peserta dalam
berdemonstrasi tidak melupakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan para peserta
unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.
Menerapkan disiplin melaksanakan semua protokol
kesehatan dalam demonstrasi bertujuan demi keamanan
masyarakat. Imbauan Satgas Covid-19 merupakan hal positif. Penerapan
gerakan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Termasuk mewaspadi lokasi pengungisan.
Kebersihan lokasi pengungsian dapat dijaga agar dapat
melindungi para pengungsi dari penyakit-penyakit lainnya. Pemda dalam hal ini
juga diminta memetakan dan merencanakan dengan baik terkait penyediaan dan
kelayakan fasilitas pengungsian sebagai langkah antisipatif.
Menekankan langkah promotif dan preventif dalam
mencegah penyebaran Covid-19 yang diwujudkan dengan protokol kesehatan
merupakan hal yang utama dan harus dilakukan setiap individu.
Langkah itu lebih baik dibandingkan melakukan langkah
kuratif. Bagi masyarakat yang tetap ingin melaksanakan haknya sebagaimana
diatur undang-undang agar tetap menjaga protokol kesehatan dan mempertimbangkan
risiko penularan yang ditimbulkan ketika terjadi kerumunan orang.
Meskipun belum ditemukannya klaster baru
demonstrasi dan lokasi pengungsian jangan membuat masyarakat abai apalagi
menganggap remeh. Sikap yang paling penting untuk senantiasa dilakukan yakni
memiliki komitmen bersama dalam setiap aktivitas tak lepas dari prinsip 3M
tersebut.
Dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan
diharapkan kasus Covid-19 akan menurun. Untuk itu dibutuhkan sosialisasi yang
massif dari semua elemen masyarakat dalam rangka percepatan Banten segera
keluar dari pandemi Covid-19. Hal itu sangat mungkin, dengan catatan semua
memiliki komitmen dan langkah yang sama. (Maksuni, praktisi pers
tinggal di Kota Serang)***