Demonstrasi dan Kekhawatiran Klaster Baru

Sumber Gambar :

Pada awal pekan Oktober , selama tiga hari, aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, marak disejumlah daerah. Termasuk di Provinsi Banten. Aksi demonstrasi juga tak lepas dari kericuhaan antara pendemo dan aparat kepolisian.

 

Diketahui, di Banten terjadi rangkaian aksi demonstrasi penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja sejak 6 sampai 9, hingga 13 Oktober 2020. Rangkaian aksi demonstrasi ini dilakukan berbagai elemen, mulai dari buruh, bahkan terdapat kalangan pelajar di dalamnya. Aksi demonstrasi massa yang cukup banyak.

Demonstrasi besar-besaran di era pandemi Covid-19 memunculkan kekhawatiran akan adanya klaster baru demonstrasi.  Namun demikian, kita bersyukur, terutama di Provinsi Banten, belum ditemukan adanya penularan dari klaster aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun kita masih nernafas lega, karena berdasarkan keterangan Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji H mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 bukan dari klaster aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.  Harapan semua, di Banten tak terjadi klaster penularan aksi demonstrasi.

 

Maraknya demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, juga sempat membuat Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mewanti-wanti. Karena aksi demonstrasi mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.

Satgas Covid menekankan  peserta dalam berdemonstrasi tidak melupakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan para peserta unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak. 

 

Menerapkan disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan dalam demonstrasi bertujuan demi keamanan masyarakat.  Imbauan Satgas Covid-19 merupakan hal positif. Penerapan gerakan  3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

 

Termasuk mewaspadi lokasi pengungisan.

 

Kebersihan lokasi pengungsian dapat dijaga agar dapat melindungi para pengungsi dari penyakit-penyakit lainnya. Pemda dalam hal ini juga diminta memetakan dan merencanakan dengan baik terkait penyediaan dan kelayakan fasilitas pengungsian sebagai langkah antisipatif. 

Menekankan langkah promotif dan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang diwujudkan dengan protokol kesehatan merupakan hal yang utama dan harus dilakukan setiap individu.

 

Langkah itu lebih baik dibandingkan melakukan langkah kuratif. Bagi masyarakat yang tetap ingin melaksanakan haknya sebagaimana diatur undang-undang agar tetap menjaga protokol kesehatan dan mempertimbangkan risiko penularan yang ditimbulkan ketika terjadi kerumunan orang. 

 

Meskipun belum ditemukannya klaster baru demonstrasi dan lokasi pengungsian jangan membuat masyarakat abai apalagi menganggap remeh. Sikap yang paling penting untuk senantiasa dilakukan yakni memiliki komitmen bersama dalam setiap aktivitas tak lepas dari prinsip 3M tersebut.

 

Dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan diharapkan kasus Covid-19 akan menurun. Untuk itu dibutuhkan sosialisasi yang massif dari semua elemen masyarakat dalam rangka percepatan Banten segera keluar dari pandemi Covid-19. Hal itu sangat mungkin, dengan catatan semua memiliki komitmen dan langkah yang sama. (Maksuni, praktisi pers tinggal di Kota Serang)***

 


Share this Post