Dampak Pengurangan Hari Libur Bagi Sektor Pariwisata
Sumber Gambar :Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, akhirnya secara resmi pemerintah membatalkan tiga hari libur di akhir tahun, yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Dengan begitu, libur panjang akhir tahun batal.
Pemerintah mengimbau dunia
usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.
Sebelumnya, keputusan
bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April
lalu, 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama
pengganti cuti bersama Idulfitri 2020.
Namun, berdasarkan keputusan
yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Idulfitri 2020 hanya pada 31
Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hari libur nasional tahun baru masehi 1
Januari 2021, yaitu Jumat.
Keputusan tersebut diambil
sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta libur dan cuti bersama
dikurangi dengan pertimbangan pandemic Covid-19.
Kesepakatan ini akan
ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri
Agama.
Untuk libur Natal dan Tahun
Baru tetap ada. Begitu juga dengan libur pengganti Idulfitri yang seharusnya
jatuh pada Juli 2020.
Ada beberapa pertimbangan
sehingga hari libur akhir tahun dikurangi. Yakno libur panjang berkorelasi pada peningkatan
kasus Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.
Pengurangan hari libur ini juga
menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat koordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait untuk membahas cuti bersama pada 23 November 2020
lalu.
Keputusan pemerintah
mnegurangi jatah hari libu merupakan hal yang bisa dimaklumi. Mengingat berdasarkan
data dari Satgas Penanganan Covid-19 adanya peningkatan kasus Covid-19 pasca
hari libur.
Kebijakan ini merupakan
pilihan yang tidak mudah mengingat pemerintah juga sedang gencar dalam upaya
pemulihan ekonomi. Termasuk dalam mendongkrak sektor pariwisata. Dampak dari
pengurangan libur akhir tahun ini pasti dirasakan pelaku usaha sektor
pariwisata, hotel dan restoran. Karena libur akhir tahun adalah momentum besar
mereka bisa menaikkan pendapatan.
Namun demikian, faktor
kesehatan menjadi yang diutamakan.
Kebijakan pengurangan hari
libur, pemerintah sudah mengantisipasi dampak bagi pelaku pariwisata
karena pemerintah memberikan insentif
bagi pelaku pariwisata, hotel dan restoran.
Bantuan dalam bentuk hibah
merupakan bagian dari meringankan beban yang dialami saat kondisi pariwisata
lesu akibat pandemic Covid-19.
Selain itu, hal lain pelaku
pariwisata pun menyadari, pandemi Covid-19 memacu untuk senantiasa
berkreativitas. Oleh karena itu, pelaku pariwisata harus berpikir panjang,
tidak hanya mengejar libur akhir tahun, tetapi secara keseluruhan pada tahun
mendatang.
Mudah-mudah saja, jika kasus
Covid-19, perlahan tapi pasti sektor pariwisata kembali Bangka dari pandemi.
Oleh karena itu, saat
pandemi ini pelaku pariwisata sudah harus merancang strategi tahun 2021 agar
bisa bangkit, karena rekreasi atau berwisaata merupakan kebutuhan masyarakat
secara umum. Tinggal bagaimana pengemasan even atau atraksi mampu menarik
masyarakat.
Tahun 2020., semua sektor
terdampak, termasuk pariwisata. Tapi 2021, optimism muncul seiring dengan telah
ditemukannya vaksin Covid-19.(Maksuni, jurnalis tinggal di Kota Serang)***