Dampak Pengurangan Hari Libur Bagi Sektor Pariwisata

Sumber Gambar :

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, akhirnya secara resmi pemerintah membatalkan tiga hari libur di akhir tahun, yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Dengan begitu, libur panjang akhir tahun batal.

Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.

Sebelumnya, keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diputuskan pada April lalu, 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Idulfitri 2020.

Namun, berdasarkan keputusan yang baru ini, libur pengganti cuti bersama Idulfitri 2020 hanya pada 31 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hari libur nasional tahun baru masehi 1 Januari 2021, yaitu Jumat.

Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta libur dan cuti bersama dikurangi dengan pertimbangan pandemic Covid-19.

Kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.

Untuk libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Begitu juga dengan libur pengganti Idulfitri yang seharusnya jatuh pada Juli 2020.

Ada beberapa pertimbangan sehingga hari libur akhir tahun dikurangi. Yakno  libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.

Pengurangan hari libur ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas cuti bersama pada 23 November 2020 lalu.

Keputusan pemerintah mnegurangi jatah hari libu merupakan hal yang bisa dimaklumi. Mengingat berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 adanya peningkatan kasus Covid-19 pasca hari libur.

Kebijakan ini merupakan pilihan yang tidak mudah mengingat pemerintah juga sedang gencar dalam upaya pemulihan ekonomi. Termasuk dalam mendongkrak sektor pariwisata. Dampak dari pengurangan libur akhir tahun ini pasti dirasakan pelaku usaha sektor pariwisata, hotel dan restoran. Karena libur akhir tahun adalah momentum besar mereka bisa menaikkan pendapatan.

Namun demikian, faktor kesehatan menjadi yang diutamakan.

Kebijakan pengurangan hari libur, pemerintah sudah mengantisipasi dampak bagi pelaku pariwisata karena  pemerintah memberikan insentif bagi pelaku pariwisata, hotel dan restoran.

Bantuan dalam bentuk hibah merupakan bagian dari meringankan beban yang dialami saat kondisi pariwisata lesu akibat pandemic Covid-19.

Selain itu, hal lain pelaku pariwisata pun menyadari, pandemi Covid-19 memacu untuk senantiasa berkreativitas. Oleh karena itu, pelaku pariwisata harus berpikir panjang, tidak hanya mengejar libur akhir tahun, tetapi secara keseluruhan pada tahun mendatang.

Mudah-mudah saja, jika kasus Covid-19, perlahan tapi pasti sektor pariwisata kembali Bangka dari pandemi.

Oleh karena itu, saat pandemi ini pelaku pariwisata sudah harus merancang strategi tahun 2021 agar bisa bangkit, karena rekreasi atau berwisaata merupakan kebutuhan masyarakat secara umum. Tinggal bagaimana pengemasan even atau atraksi mampu menarik masyarakat.

Tahun 2020., semua sektor terdampak, termasuk pariwisata. Tapi 2021, optimism muncul seiring dengan telah ditemukannya vaksin Covid-19.(Maksuni, jurnalis tinggal di Kota Serang)***

 


Share this Post