Cipta Kondisi, Pj Gubernur Al Muktabar Bersama Kapolda Banten Musnahkan 24 Ribu Botol Miras
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar bersama Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto melakukan
Pemusnahan Barang Bukti Miras (Minuman Keras) Hasil Cipta Kondisi Menjelang
Operasi Ketupat Maung 2023 di Wilayah Hukum Polda Banten, di Markas Kepolisian
Daerah (Mapolda) Banten, Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya,
Kota Serang, Senin (17/4/2023). Barang bukti Operasi Cipta Kondisi Polda Banten
selama 14 hari.
Dalam pemusnahan barang bukti
miras tersebut, Al Muktabar bersama Kapolda Banten menggunakan stum atau mesin
gilas.
"Tadi kita juga melakukan
pemusnahan barang atas operasi-operasi yang dilakukan, sehingga telah disita
barang minuman terlarang. Tadi kita saksikan bersama telah dimusnahkan sehingga
ini bagian langkah-langkah kita menjamin Kamtibmas mudah-mudahan semua bisa
berjalan dengan baik," ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar juga mengimbau
kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat.
"Jadi konsumsi miras
adalah hal yang dilarang, karena bisa berefek negatif. Oleh karenanya kita
mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak baik itu dan untuk
menjaga kebersamaan kita," imbuhnya.
Sementara, Kabid Humas Polda
Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan dari Operasi Pekat Maung 2023,
Polda Banten melakukan pemusnahan 24.000 botol minuman keras (miras).
"Mudah-mudahan dengan
kegiatan-kegiatan ini setidaknya nanti terkait dengan penyakit masyarakat ini
dapat berkurang,'' tandasnya.
Sumber : adpimprobanten