Cegah Sebaran Covid 19, Tim Gabungan Cek Protokol Kesehatan Masyarakat di 8 Kabupaten/Kota
Sumber Gambar :Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP
Provinsi, TNI, Polri, BPBD, Dishub dan relawan menggelar pengecekan protokol
kesehatan masyarakat sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 38 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang kemudian
diubah dalam Pergub 45 tahun 2020 di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Rabu (9/9/2020) lalu dengan terlebih
dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait amanat Pergub tersebut kepada
masyarakat.
"Sesuai arahan Bapak Gubernur dan
Wakil Gubernur, kami telah mulai melaksanakan amanat Pergub 38 Tahun 2020 sejak
Rabu lalu. Sebagai permulaan, sosialisasi dan edukasi telah dilakukan di 8
titik strategis yang ada di kabupaten/kota se-Banten,"ungkap Plt Kepala
Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi pada Jum'at (11/9/2020) di Kota
Serang.
Dijelaskan Agus, selain karena amanat
Pergub 38 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Pergub 45 tahun 2020, pengecekan
protokol kesehatan masyarakat juga sebagai tindaklanjut dari penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berlaku di seluruh
kabupaten/kota se-Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor
443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid 19.
"Berdasarkan amanat Pergub,
titik-titik yang kami jadikan lokasi pengecekan merupakan area strategis dan
potensial penyebaran Covid 19, yakni tempat-tempat dimana biasanya terjadi
kerumunan masyarakat seperti pasar, mall, terminal, pelabuhan, bandara, jalur
protokol, kawasan wisata dan titik-titik keramaian lainnya,"jelasnya
Selama masa pengecekan, lanjut Agus,
meskipun sebagian besar masyarakat sudah banyak yang patuh terhadap protokol
kesehatan, namun tidak sedikit juga masyarakat yang terpantau masih membandel.
Padahal, mereka mengetahui terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan
sesuai amanat dari Pergub.
"Agar ada efek jera, kami berikan
mereka sanksi teguran, sanksi sosial berupa kerja sosial, mencatat identitasnya
dan memberinya masker. Tapi jika kemudian hari mereka mengulanginya, maka
sanksi denda terpaksa kami berlakukan,"tuturnya
Agus merinci, untuk titik-titik yang
akan dijadikan lokasi pengecekan protokol kesehatan tahap sosialisasi dan
edukasi diantaranya meliputi Alun-alun Kota Serang (Kota Serang), Cilegon
Center Mall (Kota Cilegon), Pasar Ciruas (Kabupaten Serang), Pasar Pandeglang
(Kabupaten Pandeglang), Terminal Mandala (Kabupaten Lebak), Mall Alam Sutera
(Kota Tangsel), Pasar Baru (Kota Tangerang) dan Pasar Balaraja (Kabupaten
Tangerang).
Sementara untuk penegakan disiplin dan
hukum, titik lokasi pengecekan diantaranya Kota Serang meliputi Stadion Maulana
Yusuf, Pasar Rau, Serang Timur/KSB, Kawasan Kesultanan Banten Lama, Jalan
Protokol Veteran dan Ahmad Yani serta area Kepandean dan sekitarnya. Kota
Cilegon meliputi Pelabuhan Merak, CCM, Simpang Cilegon, Perumnas Cilegon,
Ramayana Mall, Kolam Renang KCC dan Jalan Veteran (Islamic Center). Kabupaten
Serang meliputi Pasar Ciruas, Pasar Pontang, Pasar Baros, Pasar Anyer, Pasar
Tirtayasa dan Kramat Watu. Kabupaten Pandeglang meliputi Alun-alun Pandeglang,
Pantai Labuan, Pemandian Cikoromoy, Pemandian Cisolong, Terminal Pandeglang dan
Jalan Raya Serang Pandeglang. Kabupaten Lebak meliputi Alun-alun Lebak,
Terminal Mandala, Pasar Rangkas, Stasiun Rangkas, Pantai Bagedur, Pasar
Malimping dan Jalan Sunan Kalijaga. Kabupaten Tangerang meliputi Mall
Summarecon, Citra Raya, Pasar Balaraja, BSD, Pasar Tigaraksa dan Jalan Cisauk
Jaha. Kota Tangerang meliputi Pasar Malabar, Pasar Anyar, Bandara Soetta, Pasar
Lama, Tangcity Mall dan Jalan MH Thamrin. Sementara Kota Tangsel meliputi Pasar
Ciputat, Mall Alam Sutera, Pasar Modern, Mall Teras Kota, Ramayana Ciputat,
Jalan Puspitek Serpong dan Jalan Raya Ciledug.
"Meskipun dalam Pergub disebutkan ada sanksi denda, kami berharap masyarakat tidak perlu sampai mengalaminya artinya sekali ditegur langsung patuh dan disiplin. Karena tujuan utama penegakan disiplin dan hukum ini semata-mata menyadarkan masyarakat akan pentingnya mencegah penyebaran Covid-19 dengan patuh protokol kesehatan,"tegas Agus.