Catat, Berikut Penerapan Tugas Kedinasan Pemprov Banten Di Masa PPKM Darurat
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tugas kedinasan baru dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.
Berdasarkan Surat Edaran
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1469-BKD/2021 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Pada Masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 2 Juli 2021. Surat Edaran
tersebut berlaku sejak tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Surat Edaran Sekda Banten
itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona VIRUS
DISEASE 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli
2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
Di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan pelaksanaan tugas
kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov
Banten ini juga memperhatikan situasi
pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan
memerlukan perhatian yang sangat serius.
Pemprov Banten menerapkan
tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebesar 100% bagi Perangkat
Daerah kritikal. Yakni : Dinas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Daerah Banten;
Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Perhubungan; dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
Untuk Perangkat Daerah
esensial, Pemprov Banten menerapkan 25% bekerja di kantor/WFO (Work From
Office) dan 75% bekerja di rumah /WFH (Work From Home). Yakni : bagi Perangkat
Daerah esensial: Badan Pengelola Keuangan Daerah; Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik dan Persandian; Badan Pendapatan Daerah; Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Sedangkan untuk Perangkat
Daerah selain tersebut pada huruf a dan b bekerja 100% dari rumah /WFH (Work
From Home) dengan catatan menugaskan ASN di
lingkungannya untuk piket secara bergilir dengan jumlah maksimal 5
(lima) orang.
Bagi ASN yang mengalami
gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19, melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri
dan melaporkan hasilnya kepada Kepala
OPD-nya masing-masing.
Selama pelaksanaan tugas
kedinasan baik di Kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga
Protokol Kesehatan yaitu: menggunakan masker dengan benar ketika berada atau
berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar
individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas
dan interaksi.
Surat edaran ini juga
membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada
hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.