Buka Rakorbinwas 2025, Wagub Dimyati Tekankan Akuntabilitas dan Strategi ‘7P’ Cegah Korupsi

Sumber Gambar : Biro Adpimpro Banten

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Provinsi Banten Tahun 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).

Dalam arahannya, Dimyati meminta agar pelaksanaan Rakorbinwas dievaluasi intensitasnya. Ia menginstruksikan agar forum strategis ini tidak hanya digelar setahun sekali, melainkan setiap tiga bulan (triwulan).

Saya meminta kepada Inspektur agar Rakorbinwas dilakukan per triwulan, tidak setahun sekali. Tujuannya agar dapat menghasilkan solusi baru secara berkala dan cepat merespons inventarisasi masalah,” tegas Dimyati.

Menurut Dimyati, Rakorbinwas adalah instrumen vital untuk menyusun daftar inventarisasi masalah sekaligus merumuskan solusinya. Langkah ini dinilai selaras dengan ekspektasi publik terhadap pemerintahan yang melayani dan bebas dari praktik korupsi.

Konsep 7P dalam Pencegahan Korupsi

Dimyati menyoroti bahwa korupsi bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan sering kali melibatkan banyak unsur. Guna memitigasi risiko tersebut, ia memperkenalkan konsep "7P" sebagai alur pencegahan korupsi yang komprehensif.

Konsep 7P tersebut meliputi, perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan dan penindakan

Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) adalah sebuah evolusi untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan sinkronisasi. Menuju tahun 2026, kita harus mengarah pada budaya bersih dan baik. Intinya, kita tidak ingin ada masalah hukum di Provinsi Banten,” tambahnya.

Sinergi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan bahwa Rakorbinwas berfungsi sebagai wadah strategis untuk menyelaraskan langkah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkewajiban memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” ujar Nina.

 


Share this Post