BPKAD Banten Buka Klinik Konsultasi

Sumber Gambar :

SERANG – Klinik tidak hanya dibuka oleh Dinas Kesehatan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten justru akan membuka sebuah klinik konsultasi pengelolaan keuangan dan aset dalam waktu dekat ini. Klinik itu akan menjadi wadah bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov untuk berkonsultasi dan menemukan langkah apa yang mesti diambil ketika ada persoalan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti berharap, melalui klinik konsultasi, OPD tak lagi bingung sendiri dalam pengelolaannya. “Ini bisa menjadi wadah untuk konsultasi, ketika ada masalah langsung kita treatment,” ujar Rina dalam acara sosialisasi langkah-langkah akhir tahun anggaran 2019 dan jelang 2020 di aula kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Selasa (8/10).

Perempuan yang baru dilantik sebagai kepala BPKAD Provinsi Banten itu mengatakan, dengan adanya konsultasi maka OPD bisa lebih jelas arah pelaksanaanya seperti apa. “Jadi, dibangun komunikasi, saya lebih ingin sinergi kepada mereka sehingga mereka bisa terwadahi dengan klinik ini,” ungkapnya.

Apalagi, tambahnya, saat ini Perubahan APBD 2019 telah ditetapkan sehingga OPD sudah harus tahu apa-apa yang akan dikerjakan. Lantaran tahun anggaran juga sudah dekat maka mereka juga sudah harus menyiapkan laporan keuangannya.

Mantan kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Agar pengelolaan keuangan dan aset baik, maka dirinya akan membentuk klinik itu.

Kata dia, dalam wadah konsultasi itu pihaknya juga akan menempatkan SDM-nya yang mumpuni soal pengelolaan keuangan dan aset daerah. “Kita akan buka satu klinik konsultasi terkait pengelolaan keuangan dan aset. Nanti akan ditunjuk oleh saya semua di sini bagaimana dokter-dokter aset, dokter-dokter keuangan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Provinsi Banten Agus Setiadi mengatakan, langkah-langkah yang dikeluarkan Pemprov Banten itu adalah menjadi salah satu upaya meminimalisasi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi. Selain itu, langkah itu juga diambil untuk lebih meningkatkan kemampuan dan disiplin aparatur dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah.


Share this Post