BPK Audit Program yang Dibiayai Pusat, Wagub Banten Perintahkan OPD Responsif
Sumber Gambar :SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memerintahkan para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) Pemprov Banten terkait, untuk bertindak responsif dan suportif terhadap kegiatan BPK Perwakilan Banten yang akan mengaudit kinerja dan kepatuhan sejumlah program kerja yang dibiayai Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2021 ini. Program kerja yang akan diaudit BPK tersebut di antaranya adalah vaksinasi Covid-19, pendidikan vokasi, belanja modal infrastruktur dan pemeliharaan jalan.
"Selaku Wakil Gubernur
Banten, saya menekankan agar setiap OPD dalam pengelolaan keuangan daerah
berorientasi pada performance budget. Di mana sistem penyusunan dan pengelolaan
anggaran daerah yang berorientasi pada hasil atau kinerja," kata Andika
saat menerima rombongan BPK RI Perwakilan Banten yang menemuinya untuk
memberitahu akan dimulainya audit tersebut di Pendopo Gubernur Banten, Serang,
Senin (11/10).
Rombongan BPK RI Perwakilan
Banten dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati
Herni Purnama.
Andika sendiri didampingi
Plt. Sekretaris Daerah Banten Muhtarom, dan sejumlah pimpinan OPD Banten
terkait seperti dari Inspektorat, Bapenda, BPKAD, Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Dinas PUPR dan Dinas
Kesehatan. Juga turut hadir perwakilan Inspektorat kabupaten/kota
Dilanjutkan Andika,
prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah adalah tranparansi,
akuntabilitas dan value for money. Tranparansi adalah keterbukaan dalam proses
perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah. "Tranparansi
memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk
mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan
masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat,"
paparnya.
Selanjutnya, kata Andika,
akuntabilitas merupakan prinsip pertanggung-jawaban publik yang berarti bahwa
proses penganggaran mulai dari perencanan, penyusunan, dan pelaksanaan harus
benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan
masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran
tersebut, tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
pelaksanaan anggaran tersebut.
Sedangkan value for money,
Andika melanjutkan, berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses
penganggaran, yaitu ekonomi, efisiensi dan efektif. Ekonomi berkaitan dengan
pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu.
Efisiensi berarti bahwa penggunaan APBD dapat menghasilkan output yang maksimal
(berdaya guna). Dan efektivitas tersebut artinya, kata Andika, bahwa penggunaan
APBD harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.
"Karena itu, pada
kesempatan ini saya menekankan seluruh OPD dan perangkat daerah baik di
lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah kabupaten/kota
se-Provinsi Banten dapat menerapkan asas transpransi, akuntabilitas dan value
for money dalam pengelolaan keuangan daerah untuk terselenggaranya pelayanan
publik dan pembangunan daerah yang optimal guna mewujudkan Provinsi Banten yang
maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing," paparnya.
Sementara itu Kepala BPK RI
Perwakilan Banten Novie Irawati Herni Purnama mengatakan, BPK sebagai salah
satu yang mendukung kebijakan pemerintahan, yang berupaya sekuat tenaga
melakukan penanganan pandemi Covid-19. BPK ikut berperan dalam rangka ikut
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya yang
digunakan.
Alasan pemeriksaan vaksinasi
sendiri, kata Novie, adalah mendukung program percepatan penanggulangan pandemi
Covid-19 melalui kegiatan vaksinasi. "Pemberian vaksinasi Covid-19, harus
dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas. Serta
masih banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan vaksinasi
Covid-19," katanya.
Adapun alasan pemeriksaan
vokasi, lanjut Novie, adalah demi peningkatan SDM berkualitas dan berdaya
saing, yang merupakan salah satu prioritas RPJMN IV 2020-2024, dengan arah
kebijakan. Di antaranya untuk meningkatkan pelibatan industri dalam pendidikan
dan pelatihan vokasi.