Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemprov Banten Raih Tambahan Insentif Rp 10,37 Miliar
Sumber Gambar :Provinsi Banten menjadi
salah satu dari sepuluh daerah yang mendapat apresiasi dari Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia karena mampu mengendalikan dan menekan
inflasi dengan baik. Reward yang diberikan berupa Dana Insentif Daerah (DID)
sebesar Rp 10,37 miliar.
"Bapak Presiden melalui
Menteri Keuangan memberikan penilaian atas kinerja kita, dan kita mendapat
support pembiayaan Rp10 miliar lebih nilainya. Ini akan kita persembahkan
kepada masyarakat. Jadi itu kerja kita bersama masyarakat Banten," ungkap
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (27/9/2022).
Al Muktabar juga berharap reward
tersebut dapat menjadi dorongan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan
masyarakat Banten untuk terus melakukan percepatan pembangunan daerah.
Mudah-mudahan ke depannya kita akan terus membaik dalam mengisi pembangunan di
Provinsi. “Kita akan pergunakan anggaran ini untuk kegiatan-kegiatan yang
relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti
mengatakan, dari banyaknya indikator penilaian DID yang ditetapkan Pemerintah
Pusat salah satu indikatornya adalah daerah tersebut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
sebagaimana kita ketahui Pemprov Banten sudah enam kali berturut-turut
mendapatkan opini WTP, sejak saat itu Pemprov selalu mendapatkan reward berupa
dana insentif daerah.
“Termasuk tahun ini, kita
mendapatkan DID atas upaya pengendalian inflasi di daerah, dengan besaran yang
sudah ditentukan,” katanya.
Rina juga menuturkan reward
DID tersebut akan dialokasikan sesuai dengan peruntukannya yang telah diatur
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor
140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun
Berjalan Pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran
2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana
Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dimana penggunaan DID tersebut telah diatur pada pasal 7, diantaranya DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, Percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang dimaksud antara lain melalui perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau upaya penurunan tingkat inflasi. "Dialokasikan sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.
Sumber : Biroadpimbanten