Belanjakan Rp2,13 T Untuk Produk Dalam Negeri, Wagub Andika: Banten Peringkat 3 Nasional
Sumber Gambar :Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan Pemprov Banten menduduki Peringkat Ketiga Nasional sebagai Pemerintah Provinsi yang membelanjakan APBD untuk produk dalam negeri pada Tahun Anggaran 2022 tahun ini. Secara keseluruhan, APBD Pemprov Banten tahun ini yang dialokasikan untuk pembelian produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, sebesar Rp2,13 triliun.
"Alhamdulillah kita
komitmen dengan arahan Pak Presiden (Presiden RI Joko Widodo) tentang pembelian
produk dalam negeri, dan itu terbukti dengan kita berada di Peringkat Ketiga
Nasional Pemerintah Provinsi dengan belanja produk dalam negeri tertinggi dari 34
provinsi," kata Andika kepada pers usai menghadiri acara Aksi Afirmasi
Bangga Produk Buatan Dalam Negeri di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Jumat
(25/3). Dalam acara dengan agenda utama pengarahan dari Presiden RI Joko Widodo
tersebut, Andika didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar
Suharso dan Kepala Koperasi dan UMKM Agus Mintono.
Dikatakan Andika, Pemprov
Banten sudah sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar Pemerintah termasuk
Pemda, BUMN, BUMD dan Lembaga-Lembaga Negara lainnya membelanjakan anggaran
belanjanya untuk produk dalam negeri terutama produk UMKM. "Kami sudah
mendelegasikan komitmen ini agar dijaga oleh OPD di lingkungan Pemprov
Banten," kata Andika.
Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Babar Suharso, menambahkan, apresiasi dari Pemerintah Pusat
diberikan Presiden Jokowi dalam acara tersebut kepada Pemerintah Daerah yang
dinilai memiliki komitmen membelanjakan APBD untuk produk dalam negeri.
"Pemprov Banten sendiri di APBD tahun ini belanja untuk produk dalam
negeri mencapai Rp2,13 triliun atau peringkat ketiga di bawah DKI Jakarta dan
Jatim," kata Babar.
Menurut Babar, Pemprov
Banten memang sudah memproyeksikan prioritas belanja daerah di anggaran Tahun
2022 ini untuk produk dalam negeri sesuai arahan Presiden Jokowi melalui
Instruksi Presiden Nomor 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara spesifik, lanjutnya, arahan Presiden
tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri (TP3DN) di setiap unit pemerintahan. "Di Pemprov Banten
kebetulan saya diamanati Gubernur sebagai Ketua Harian TP3DN yang memastikan
semua OPD mengoptimalkan anggaran belanjanya untuk produk dalam negeri,"
ujarnya.
Sebelumnya, dalam arahannya
Presiden Jokowi mendorong Kementerian maupun Lembaga hingga Kepala Daerah
menggunakan produk dari dalam negeri. Jokowi menegaskan, akan mengecek program
pengadaan barang dan jasa dari masing-masing lembaga.
Menurut Presiden, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta anggaran BUMN untuk belanja barang buatan lokal maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sumber : Biroadpimbanten