Belajar Tatap Muka di Banten Bertahap
Sumber Gambar :Semua kabupaten/kota
di Provinsi Banten saat ini masih sudah lepas dari status daerah dengan status
zona merah Covid-19. Awalnya masuk zona kuning, namun pada Agustus 2020,
wilayah Tangerang Raya menjadi zona orange.
Meskipun belum zona
hijau, sejumlah daerah di Banten yang masuk zona kuning sudah ada yang
menerapkan belajar tatap muka. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dindikbud) Kota Cilegon mulai menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap
muka pada Selasa (4/8/2020).
Penerapan KBM tatap
muka ini pertama di Banten. Walaupun KBM tatap muka dilakukan secara terbatas,
yakni dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pihak Dindikbud Kota
Cilegon juga memberikan aturan yang fleksibel terhadap sekolah yang belum siap
dalam sistem KBM tatap muka. Berbeda dengan Kota Cilegon kabupaten/kota di
Tangerang memilih untuk memperpanjang KBM melalui daring. Hal itu dilakukan
sampai menunggu status zona Covid-19 menjadi hijau.
Namun pemberlakukan
di Cilegon ini hanya berlangsung dua hari, karena kemudian belajar tatap muka
dihentikan, mengingat merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 kementerian,
yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
SKB empat menteri
yang ditandatangani pada 15 Juni bahwa Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai
pada pertengahan Juli 2020. Dalam SKB itu, satuan pendidikan pada zona hijau
dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Namun itu dapat dilakukan setelah
mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan
Kementerian Agama setempat.
Dari 4 SKB tersebut
sudah jelas KBM tatap muka baru bisa dilakukan setelah zona hijau dan mendapat
izin dari pemda. Oleh karena itu, saat Dindikbud Kota Cilegon menyelenggarakan
tatap muka, tentu beresiko.
Misalnya, apakah
sekolah sudah memenuhi standar protokol kesehatan atau belum.
Namun setelah banyak
desakan, Mendikbud Nadim Makariem merevisi SKB empat menteri tersebut dengan
membolehkan daerah yang zona kuning menerapkan tatap muka dengan seizing kepala
daerah maupun orang tua siswa.
Kabupaten Pandeglang
termasuk daerah yang sudah menerapkan KBM tatap muka meskipun masih terbatas
beberapa sekolah saja. Sedangkan daerah lain yakni Kota Serang, Kabupaten
Serang dan Lebak sedang mempersiapkan KBM tatap muka. Kota Serang rencananya
pada 18 Agustus dan Kabupaten Serang awal September.
Lampu hijau yang
diberikan Mendikbud Nadiem Makarim dan juga Satgas Percepatan Penanganan
Covid-19 tampaknya merupakan jalan tengah di tengah desakan orang tua yang
ingin KBM siswa atau murid dilaksanakan tatap muka, sementara pemerintah
berkewajiban dalam rangka melindungi warganya dan memutus penyebaran Covid-19.
KBM tatap muka
merupakan salah satu yang mengkhawatirkan dan berisiko. Oleh karena itu,
memastikan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan sangat penting.
Penerapan KBM tatap
muka sebaiknya tidak dipaksakan secara keseluruhan, tetapi bisa dilakukan
secara bertahap terutama sekolah yang berada pada zona kelurahan yang zona
hijau dan memiliki sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.
Hal ini sangat
penting agar penerapan KBM tatap muka di Banten tidak menimbulkan klaster baru
penyebaran Covid-19. (Maksuni, praktisi pers)***