Belajar Tatap Muka di Banten Bertahap

Sumber Gambar :

Semua kabupaten/kota di Provinsi Banten saat ini masih sudah lepas dari status daerah dengan status zona merah Covid-19. Awalnya masuk zona kuning, namun pada Agustus 2020, wilayah Tangerang Raya menjadi zona orange.

Meskipun belum zona hijau, sejumlah daerah di Banten yang masuk zona kuning sudah ada yang menerapkan belajar tatap muka. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mulai menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka pada Selasa (4/8/2020).

Penerapan KBM tatap muka ini pertama di Banten. Walaupun KBM tatap muka dilakukan secara terbatas, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pihak Dindikbud Kota Cilegon juga memberikan aturan yang fleksibel terhadap sekolah yang belum siap dalam sistem KBM tatap muka. Berbeda dengan Kota Cilegon kabupaten/kota di Tangerang memilih untuk memperpanjang KBM melalui daring. Hal itu dilakukan sampai menunggu status zona Covid-19 menjadi hijau.

Namun pemberlakukan di Cilegon ini hanya berlangsung dua hari, karena kemudian belajar tatap muka dihentikan, mengingat merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 kementerian, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang  tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.

SKB empat menteri yang ditandatangani pada 15 Juni bahwa Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada pertengahan Juli 2020. Dalam SKB itu, satuan pendidikan pada zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Namun itu dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat.

Dari 4 SKB tersebut sudah jelas KBM tatap muka baru bisa dilakukan setelah zona hijau dan mendapat izin dari pemda. Oleh karena itu, saat Dindikbud Kota Cilegon menyelenggarakan tatap muka, tentu beresiko.

Misalnya, apakah sekolah sudah memenuhi standar protokol kesehatan atau belum.

Namun setelah banyak desakan, Mendikbud Nadim Makariem merevisi SKB empat menteri tersebut dengan membolehkan daerah yang zona kuning menerapkan tatap muka dengan seizing kepala daerah maupun orang tua siswa.

Kabupaten Pandeglang termasuk daerah yang sudah menerapkan KBM tatap muka meskipun masih terbatas beberapa sekolah saja. Sedangkan daerah lain yakni Kota Serang, Kabupaten Serang dan Lebak sedang mempersiapkan KBM tatap muka. Kota Serang rencananya pada 18 Agustus dan Kabupaten Serang awal September.

Lampu hijau yang diberikan Mendikbud Nadiem Makarim dan juga Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tampaknya merupakan jalan tengah di tengah desakan orang tua yang ingin KBM siswa atau murid dilaksanakan tatap muka, sementara pemerintah berkewajiban dalam rangka melindungi warganya dan memutus penyebaran Covid-19.

KBM tatap muka merupakan salah satu yang mengkhawatirkan dan berisiko. Oleh karena itu, memastikan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan sangat penting.

Penerapan KBM tatap muka sebaiknya tidak dipaksakan secara keseluruhan, tetapi bisa dilakukan secara bertahap terutama sekolah yang berada pada zona kelurahan yang zona hijau dan memiliki sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.

Hal ini sangat penting agar penerapan KBM tatap muka di Banten tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. (Maksuni, praktisi pers)***

 


Share this Post