Banyak Masyarakat Adat, Pemprov Banten Ajukan Perda Pemerintahan Desa Adat
Sumber Gambar :SERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut, Selasa (31/8). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.
"Di Provinsi Banten,
kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat
mendesak," kata Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim
dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum
tersebut.
Terkait itu, lanjut Andika,
Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan
langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi
Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.
Dikatakan Andika, nantinya
Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi Kabupaten/Kota yang
akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda
masing-masing.
Raperda itu, lanjut Andika,
bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya
desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat,
mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa
adat.
Raperda itu, kata Andika,
diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang
berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan
nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Andika mengulas, selama
proses amandemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014,
eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas. Hasilnya, setelah
mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan,
eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah
Undang-Undang, yaitu UU 6/2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar
yang dinilai sangat menggembirakan.
Perubahan dimaksud, kata
Andika, antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan
mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari
pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa. "Yang menjadi
cikal bakal adanya klasifikasi desa adat di samping desa dalam pengertian
umum," imbuhnya.
Secara khusus, kata Andika,
dalam konteks pengakuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pasca
diundangkannya UU 6/2014 tentang Desa tersebut, Pemerintah Provinsi mendapatkan
mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur aspek susunan kelembagaan
desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan
kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.
Untuk diketahui, atas
pengajuan Pemprov Banten tersebut, Rapat Paripurna DPRD Banten mengagendakan
rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD
Banten.