Banten Pertahankan Status Badan Publik Informatif
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten mempertahankan status sebagai badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Predikat informatif kali ini merupakan kali kedua yang diterima Pemprov Banten sejak tahun lalu. Anugerah diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom secara virtual (Selasa, 26/10/2021).
Menurut Wapres KH Ma’ruf
Amin, anugerah keterbukaan informasi publik turut berperan dalam mengawasi capaian keterbukaan informasi
publik serta mengawal akuntabilitas badan publik. Pengelolaan keterbukaan
informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan
publik yang baik.
“Negara menjamin warga
negara untuk mendapatkan informasi,” tegas Wapres.
“Sebagai salah satu negara
demokrasi terbesar, Indonesia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi,
salah satunya dalam keterbukaan informasi,” tambahnya.
Diharapkan Wapres, semua
badan publik menggelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk
membangun kepercayaan masyarakat dalam membangun serta mengukuhkan negara dan
demokrasi. Menyikapi kritik dengan santun dan baik serta bernorma. Badan publik
yang dibiayai oleh negara harus memberikan pelayanan keterbukaan informasi.
Dikatakan pula, agar badan
publik dapat terus mengembangkan inovasi baru untuk mendorong pemahaman
masyarakat terhadap kebijakan pemerintahan. Memanfaatkan teknologi informasi
(TI) untuk mendiseminasikan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Di tengah pandemi ini,
keterbukaan imformasi publik terus mengalami perbaikan. Hal itu ditunjukkan dengan naiknya
partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi serta badan publik yang
masuk kategori informatif,” ungkap Wapres.
“Badan publik harus
memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Mampu
menyediakan informasi yang cerdas dan aman di tengah derasnya arus informasi.
Keterbukaan informasi turut mendorong dan memperkuat good governance,”
pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua
Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan, penganugerahan monitoring
keterbukaan informasi badan publik salah satunya untuk memotivasi badan publik
dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakan, pada tahun ini
Komisi Informasi Pusat juga menyusun Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Nasional untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi
pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dilaporkan pula, pada tahun
2021 sebanyak 337 badan publik mengikuti monitoring dan dan evaluasi.
Sebanyak 83 badan publik informatif, 63
badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan
publik kurang infromatif, dan 100 badan publik tidak informatif.
“Hasil penganugerahan
monitoring dan evaluasi sebagai tolak ukur keterbukaan informasi yang pada
intinya pada kualifikasi bukan pada nilai peringkat,” ungkap Gede Narayana.