Banten Mulai Rancang Anggaran Pemilu Serentak 2024
Sumber Gambar :Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, baik Pilgub maupun Pilkada kabupaten/kota.
Karena dilaksanakan
serentak, konsekuensinya biaya atau anggaran Pemilu dan Pilkada sudah tentu
akan besar. Diketahui, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu yakni
KPU pada 6 Juni 2022 telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024,
yakni Rp76,6 triliun.
Dalam kesepakatan tersebut
ditekankan alokasi anggaran Pemilu 2024 dilakukan secara efektif dan efisien
serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu..
Sementara itu untuk
pembiayaan anggaran Pilkada Serentak 2024, pemprov, pemkab/pemkot dilakukan
secara berjenjang. Ketentuan ini merujuk Permendagri Nomor 54 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Berkenaan dengan anggaran
Pilkada Serentak 2024 di Banten,
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menyampaikan Nota
Pengantar Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi
Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (6/8/2022).
Dalam siaran pers Biro Adpim
Setda Banten, Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten merencanakan
dana cadangan Pemilu Serentak 2024 sebesar Rp 596.471.294.000,00. Dana itu akan
dipenuhi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dalam tiga (3) tahun
anggaran.
Al Muktabar menjelaskan
Pemprov Banten memandang kebutuhan anggaran menjadi prioritas untuk membiayai
setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Mulai dari kebutuhan logistik, honorarium
dan pengamanan.
Menurut Al Muktabar, semua
kebutuhan Pemilu Serentaj itu harus benar-benar dipastikan ketersediaan
anggarannya. Oleh karena itu, kata dia,
hal ini tentu saja menjadi tugas dan komitmen bersama untuk menyukseskan
penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten.
Komitmen bersama ini penting
agar ketersediaan anggaran Pemilu Serentak bisa terpenuhi dan pelaksanaan nanti
bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan skema penganggaran
dalam 3 tahun anggaran hal ini merupakan solusi agar tidak terlalu membebani
daerah pada satu tahun anggaran di 2024. Mengingat, APBD tidak hanya
diperuntukkan untuk anggaran Pemilu Serentak tetapi juga program pembangunan
lainnya.
Nota pengantar gubernur
mengenai dana cadangan Pemilu Serentak 2024 yang akan kemudian dibahas di DPRD
merupakan wujud komitmen Pemprov Banten dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu
Serentak 2024 berlangsung sukses.
Oleh karena itu, dalam
pembahasan nanti diharapkn DPRD membuka ruang kepada penyelenggara Pemilu yakni
KPU dan Bawaslu serta pemangku kepentingan lainnya dengan prinsip anggaran yang
efektif dan efisien.
Dengan nanti telah
dialokasikannya dana cadangan Pemilu Serentak maka diharapkan KPU dan Bawaslu
bisa bekerja secara optimal karena sudah didukung dari aspek penganggaran oleh
pemprov maupun pemkab/pemkot.
Dengan telah diajukannya dana
cadangan Pemilu Serentak 2024 maka saat sudah ditetapkan nanti dalam Rapat
Paripurna DPRD Banten, maka penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu agar
segera melakukan penyesuaian terhadap pengurangan anggaran sebagaimana yang
telah diusulkan.
Pembahasan anggaran Pemilu
Serentak 2024 yang dilakukan secara bertahap diharapkan juga mampu mendorong
kesiapan dalam penyelenggaraan bisa lebih baik lagi. Penting juga Pemprov
Banten melakukan koordinasi dengan pemkab/pemkot yang juga telah merancanang
usulan anggaran untuk Pemilu Serentak 2024.
Dengan penyiapan anggaran
Pemilu Serentak 2024 yang dialokasikan sejak 2022 ini diharapkan seluruh
tahapan akan bisa berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan pada
pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang baru digelar serentak pertama
kali dengan Pilgub ini berlagsung sukses sebagaimana yang menjadi harapan
bersama.*** (Maksuni, Praktisi Pers)