Banten Mulai Rancang Anggaran Pemilu Serentak 2024

Sumber Gambar :

Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, baik Pilgub maupun Pilkada kabupaten/kota.

Karena dilaksanakan serentak, konsekuensinya biaya atau anggaran Pemilu dan Pilkada sudah tentu akan besar. Diketahui, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu yakni KPU pada 6 Juni 2022 telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.

Dalam kesepakatan tersebut ditekankan alokasi anggaran Pemilu 2024 dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu..

Sementara itu untuk pembiayaan anggaran Pilkada Serentak 2024, pemprov, pemkab/pemkot dilakukan secara berjenjang. Ketentuan ini merujuk Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Berkenaan dengan anggaran Pilkada Serentak 2024 di Banten,  Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 pada rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (6/8/2022).

Dalam siaran pers Biro Adpim Setda Banten, Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten merencanakan dana cadangan Pemilu Serentak 2024 sebesar Rp 596.471.294.000,00. Dana itu akan dipenuhi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dalam tiga (3) tahun anggaran.

Al Muktabar menjelaskan Pemprov Banten memandang kebutuhan anggaran menjadi prioritas untuk membiayai setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Mulai dari kebutuhan logistik, honorarium dan pengamanan.

Menurut Al Muktabar, semua kebutuhan Pemilu Serentaj itu harus benar-benar dipastikan ketersediaan anggarannya. Oleh karena itu, kata dia,  hal ini tentu saja menjadi tugas dan komitmen bersama untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten.

Komitmen bersama ini penting agar ketersediaan anggaran Pemilu Serentak bisa terpenuhi dan pelaksanaan nanti bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan skema penganggaran dalam 3 tahun anggaran hal ini merupakan solusi agar tidak terlalu membebani daerah pada satu tahun anggaran di 2024. Mengingat, APBD tidak hanya diperuntukkan untuk anggaran Pemilu Serentak tetapi juga program pembangunan lainnya.

Nota pengantar gubernur mengenai dana cadangan Pemilu Serentak 2024 yang akan kemudian dibahas di DPRD merupakan wujud komitmen Pemprov Banten dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 berlangsung sukses.

Oleh karena itu, dalam pembahasan nanti diharapkn DPRD membuka ruang kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu serta pemangku kepentingan lainnya dengan prinsip anggaran yang efektif dan efisien.

Dengan nanti telah dialokasikannya dana cadangan Pemilu Serentak maka diharapkan KPU dan Bawaslu bisa bekerja secara optimal karena sudah didukung dari aspek penganggaran oleh pemprov maupun pemkab/pemkot.

Dengan telah diajukannya dana cadangan Pemilu Serentak 2024 maka saat sudah ditetapkan nanti dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, maka penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu agar segera melakukan penyesuaian terhadap pengurangan anggaran sebagaimana yang telah diusulkan.

Pembahasan anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan secara bertahap diharapkan juga mampu mendorong kesiapan dalam penyelenggaraan bisa lebih baik lagi. Penting juga Pemprov Banten melakukan koordinasi dengan pemkab/pemkot yang juga telah merancanang usulan anggaran untuk Pemilu Serentak 2024.

Dengan penyiapan anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dialokasikan sejak 2022 ini diharapkan seluruh tahapan akan bisa berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang baru digelar serentak pertama kali dengan Pilgub ini berlagsung sukses sebagaimana yang menjadi harapan bersama.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post