Banten 6 Kali WTP, Wagub: LHP BPK untuk Tingkatkan Akuntabilitas APBD
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten untuk keenam kalinya berhasil meraih opini terbaik pertanggungjawaban keuangan dari BPK RI berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku bersyukur dengan keberhasilan Pemprov Banten mempertahan opini WTP tersebut. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten tersebut merupakan bahan untuk introspeksi pihaknya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD Provinsi Banten.
"Kami semua tentunya
bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah) Tahun 2021 dengan opini terbaik ini," kata Andika kepada pers usai
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP (Laporan
Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021 di
Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (13/4). Rapat paripurna yang ditandai
dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov
Banten TA 2021 dengan opini WTP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra
Soni.
Sebelumnya saat membacakan
sambutan Gubernur Banten dalam rapat tersebut Andika mengatakan, merujuk UU No.
17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23/2014 beserta perubahannya tentang
Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk
menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 7 Februari
2022 untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, dalam
menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK, kata Andika, pihaknya telah
menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya akan tetap meminta bimbingan
dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat
waktu, yaitu maksimal selama 60 hari kerja. "Terutama yang berkaitan
dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan," imbuhnya.
Sebelumnya Auditor Utama KN
V BPK RI Akhsanul Khaq yang mewakili BPK menyerahkan LHP BPK tersebut, dalam
sambutannya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK
Perwaklan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021, temasuk implementasi
atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten, BPK memberikan
opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021.
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mendapatkan
dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-6 kalinya," kata Akhsanul.
Bersama LHP atas LKPD
Provinsi Banten ini, kata Akhsanul, BPK juga menyampaikan pula Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Daerah (HPD) Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah
Daerah Untuk Menanggulangi Kemiskinan pada Pemprov Banten.
Menurutnya, BPK
mengapresiasi upaya Provinsi Banten dalam penanggulangan kemiskinan, antara
lain Pemprov Banten telah mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan
masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang dan pokok pikiran
DPRD. Selain itu, Pemprov Banten juga telah menjabarkan program penanggulangan
kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan
terukur.
Dalam sambutannya Akhsanul menyampakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. "Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," katanya.
Sumber : Biroadpimbanten