Badan Penghubung menyerahkan LLIP tahun 2024 ke Komisi Informasi Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Penghubung Provinsi Banten Tb.Kamaludin S.Sos, M.Si menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024 ke Komisi Informasi Provinsi Banten, Serang-Banten, Rabu (05/02/2025).

Dalam Penyerahan LLIP tersebut, PPID Pelaksana Badan Penghubung diterima oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch. Ojat Sudrajat S. yang didampingi oleh Luay Nabilla dan M. Khotob.  

Penyerahan LLIP tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 56 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa Badan Publik wajib membuat dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik dan disampaikan kepada Komisi Informasi.


Share this Post