ASN Pemprov Banten Bepergian Selama Libur Nataru Siap-siap Disanksi
Sumber Gambar :SERANG – Gubernur Banten,
Wahidin Halim (WH) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten untuk bepergian ke luar kota selama momen libur Natal
dan Tahun Baru (Nataru). Bahkan dirinya tak segan-segan memberikan sanksi
kepada ASN yang tak mengindahkan larangannya.
Informasi
yang dihimpun, sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan instruksi Gubernur
Banten untuk tak bepergian selama libur Nataru akan diberikan sanksi dari mulai
teguran tertulis, penundaan pangkat sampai pemotongan penghasilan.
WH
menegaskan, telah menginstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov
Banten tidak melakukan bepergian ke luar daerah dengan alasan apapun pada saat
libur panjang Nataru nanti.
“Apapun alasannya, semua ASN dan masyarakat
Banten lebih baik berdiam di rumah dan melakukan muhasabah diri di penghujung
tahun ini. Sejak hari ini, kalau ada ASN yang melakukan bepergian ke luar
daerah akan dikenakan sanksi,” tegas WH, Selasa (22/12/2020).
WH
mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini lebih baik semua pihak menahan diri
untuk melakukan liburan atau merayakan perayaan pergantian tahun yang
notabenenya pasti akan terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan Protokol
Kesehatan.
“Lebih
baik kita berdoa, supaya virus ini pergi dari bumi Banten dan juga Indonesia,”
katanya.
Sumber : Bantennews