Antisipasi Dampak Pengurangan Kuota PBI BPJS Kesehatan
Sumber Gambar :Kenaikan tarif iuran kepesertaan per 1 Januari
2020 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak
berkurangnya kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pengurangan kuota PBI yang
dilakukan Pemprov Banten cukup besar mencapai 274.000 penerima. Pengurangan kuota PBI
ini karena adanya penambahan iuran kepesertaan BPJS dari semula Rp 23.000
menjadi Rp 42.000 per bulan.
Pengurangan kuota PBI dari APBD Banten
terpaksa dilakukan karena beban biayanya belum bisa ditutup oleh alokasi
anggaran yang tersedia. Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh enam
kabupaten/kota di Banten. Tak jauh berbeda dengan yang terjadi untuk PBI yang
dibiayai dari APBN. Sehingga akhirnya total kuota PBI yang ditanggung
pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota berkurang.
Adapun kabupaten/kota yang tak mengurangi
kuota PBI dari tahun sebelumnya yaitu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Akan tetapi, kedua kota itu tetap kesulitan dalam pembiayaannya.
Ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk
menentukan warga yang terpaksa diputus dari penerima PBI. Pertama, status
pekerjaan penerima PBI sebagaimana kriteria warga miskin versi Dinsos.
Kemudian, data kemiskinan dari Dinsos disandingkan dengan kelengkapan dokumen
kependudukan.
Seperti dikutip Kabar Banten, Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan terdapat warga
miskin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal, kepemilikan
NIK merupakan salah satu syarat menjadi peserta BPJS.
Ia memastikan pemprov tak akan tinggal diam
terhadap warga yang terdampak pengurangan PBI. Mereka akan diberdayakan sehingga
memiliki kemampuan untuk membiayai kesehatannya secara mandiri.
Kebijakan yang diambil pemprov, pemkab/pemkot
merupakan sikap realistis menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan ini bisa dimaklumi mengingat anggaran yang dimiliki daerah juga
terbatas.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi
IX DPR Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku hanya bisa
menerima apa yang telah diputuskan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan,
utamanya untuk kelas III mandiri.
Terawan mengatakan, saat rapat dengan DPR
beberapa waktu lalu, Kemenkes sempat memberikan tiga solusi supaya BPJS
Kesehatan tak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. Hanya saja, seluruh
iuran BPJS Kesehatan tetap naik pada 1 Januari 2020.
Dengan kondisi adanya pengurangan kuota PBI
ini, pemerintah pusat dan daerah harus memberikan program dalam rangka
menghadapi dampak warga yang kurang mampu, tetapi tereliminasi dari kuota PBI.
Jika hal itu tidak disikapi, maka bukan tidak mungkin permasalahan warga yang
tak mampu tidak bisa berobat ke rumah sakit.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Yakni
memberikan bantuan sosial kepada peserta PBI yang terkena pengurangan. Dengan
bantuan ini, diharapkan mereka masih bisa membayar iuran secara mandiri. Untuk
itu diperlukan koordinasi antar instansi dalam hal antisipasi dampak dari
pengurangan PBI ini.
Semoga saja kisruh mengenai kenaikan iuran
BPJS Kesehatan bisa diselesaikan oleh pemerintah dan DPR sehingga hak-hak
masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tidak terabaikan.***