Antisipasi Dampak Pengurangan Kuota PBI BPJS Kesehatan

Sumber Gambar :

Kenaikan tarif iuran kepesertaan per 1 Januari 2020 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak berkurangnya kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pengurangan kuota PBI yang dilakukan Pemprov Banten cukup besar mencapai 274.000 penerima. Pengurangan kuota PBI ini karena adanya penambahan iuran kepesertaan BPJS dari semula Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Pengurangan kuota PBI dari APBD Banten terpaksa dilakukan karena beban biayanya belum bisa ditutup oleh alokasi anggaran yang tersedia. Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh enam kabupaten/kota di Banten. Tak jauh berbeda dengan yang terjadi untuk PBI yang dibiayai dari APBN. Sehingga akhirnya total kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota berkurang.

Adapun kabupaten/kota yang tak mengurangi kuota PBI dari tahun sebelumnya yaitu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Akan tetapi, kedua kota itu tetap kesulitan dalam pembiayaannya.

Ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk menentukan warga yang terpaksa diputus dari penerima PBI. Pertama, status pekerjaan penerima PBI sebagaimana kriteria warga miskin versi Dinsos. Kemudian, data kemiskinan dari Dinsos disandingkan dengan kelengkapan dokumen kependudukan.

Seperti dikutip Kabar Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti  mengungkapkan terdapat warga miskin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal, kepemilikan NIK merupakan salah satu syarat menjadi peserta BPJS.

Ia memastikan pemprov tak akan tinggal diam terhadap warga yang terdampak pengurangan PBI. Mereka akan diberdayakan sehingga memiliki kemampuan untuk membiayai kesehatannya secara mandiri.

Kebijakan yang diambil pemprov, pemkab/pemkot merupakan sikap realistis menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.  Keputusan ini bisa dimaklumi mengingat anggaran yang dimiliki daerah juga terbatas.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku hanya bisa menerima apa yang telah diputuskan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, utamanya untuk kelas III mandiri.

Terawan mengatakan, saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Kemenkes sempat memberikan tiga solusi supaya BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. Hanya saja, seluruh iuran BPJS Kesehatan tetap naik pada 1 Januari 2020.

Dengan kondisi adanya pengurangan kuota PBI ini, pemerintah pusat dan daerah harus memberikan program dalam rangka menghadapi dampak warga yang kurang mampu, tetapi tereliminasi dari kuota PBI. Jika hal itu tidak disikapi, maka bukan tidak mungkin permasalahan warga yang tak mampu tidak bisa berobat ke rumah sakit.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Yakni memberikan bantuan sosial kepada peserta PBI yang terkena pengurangan. Dengan bantuan ini, diharapkan mereka masih bisa membayar iuran secara mandiri. Untuk itu diperlukan koordinasi antar instansi dalam hal antisipasi dampak dari pengurangan PBI ini.

Semoga saja kisruh mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa diselesaikan oleh pemerintah dan DPR sehingga hak-hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tidak terabaikan.***

(Maksuni, jurnalis tinggal di Banten)

Share this Post