Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Banten Tahun 2023 Capai Rp 125 Miliar
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp 125 miliar untuk Bantuan
Keuangan 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Peruntukan Bantuan Keuangan
berdasarkan usulan Kabupaten/Kota dan telah di verifikasi oleh Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kab/Kota, memenuhi amanat
Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.
Hal itu diungkap oleh Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono pada Penyampaian Hasil
Verifikasi Usulan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran
2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serangn, Jum’at (24/2/2023).
“Bantuan Keuangan adalah salah
satu bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Banten hadir di Pemerintah
Kabupaten/Kota, memfasilitasi kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Keberhasilan
Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Dikatakan, Bantuan Keuangan
Pemerintah Kabupaten/Kota ada yang berkurang dan ada yang lebih. Namun pada
prinsipnya semua Pemerintah Kabupaten/Kota memperoleh perlakuan yang sama.
Namun tetap dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
“Pemprov Banten telah
mengalokasikan Rp 125 miliar kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkap M
Tranggono.
M Tranggono berharap untuk
Pemerintah Kabupaten/Kota memahami kondisi ini. Pihaknya yakin, Pemerintah
Kabupaten/Kota akan memanfaatkan Bantuan Keuangan sebaik mungkin. Berdasarkan
prioritas Bantuan Keuangan yang merupakan pelayanan wajib yakni pendidikan,
kesehatan, dan pekerjaan umum. Juga terhadap kebijakan lain yang merupakan tema
program pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten dalam reformasi birokrasi
berdampak.
“Yakni: pengendalian inflasi,
penanganan stunting dan gizi buruk, penanganan kemiskinan ekstrem, investasi
serta bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata di Indonesia. Termasuk,
penguatan data kependudukan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun
2024,” jelasnya.
M Tranggono berharap
Pemerintah Kabupaten/Kota mengacu petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Keuangan
Pemerintah Provinsi Banten dan perubahannya.
Dalam laporannya, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti
mengatakan kegiatan yang diikuti oleh TAPD Pemrov Banten dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi terkait Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023.
“Mengetahui apa yang
diperlukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menu-menu dalam kegiatan Bantuan Keuangan
sudah disampaikan,” ungkapnya.
“Diharapkan, Pemerintah
Kabupaten/Kota menangkap sesuai dengan menu-menu yang paling pas,” tambah Rina.
Dikatakan, kegiatan yang
dilakukan tidak hanya Penandatanganan Berita Acara Tentang Bantuan Keuangan
Antara TAPD Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi
dilakukan pula evaluasi mendasar yang harus disiapkan Pemerintah Kabupaten/Kota
menghadapi kondisi kekinian perekonomian tahun 2023. Serta diskusi yang
diperlukan untuk menangkap kebijakan ketika ada kesulitan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota terkait proses penyelenggaraan APBD.
“Dalam hal ini Pemerintah
Kabupaten/Kota langsung koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten. Kami akan
fasilitasi dalam rangka proses penyelenggaraan terkait dengan mandatory,”
ungkap Rina.
“Berikutnya terkait hasil
monitoring dan evaluasi reviu terhadap APBD Tahun 2023 Pemerintah
Kabupaten/Kota mana yang belum dan sudah ditindaklanjuti rekomendasi atas evaluasi
Pemerintah Provinsi Banten terhadap APBD Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk tidak lanjuti serta alasan yang tepat ke Kemendagri jika tidak
ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemprov
Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp 125 miliar untuk
Bantuan Keuangan ke 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Dengan besaran
Kabupaten Serang Rp 30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp 20 miliar, Kabupaten
Lebak Rp 30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 5 miliar, Kota Tangerang Rp 5 miliar,
Kota Cilegon Rp 5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp 5 miliar, serta Kota Serang
Rp 25 miliar.