Andika Hazrumy Kerahkan Karang Taruna Banten Bentuk Relawan PPKM Mikro
Sumber Gambar :SERANG - Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy menginstruksikan pembentukan relawan PPKM Mikro atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro di tingkat RT/RW dan kelurahan kepada seluruh kepengurusan Karang Taruna di Provinsi Banten. Instruksi tersebut dikeluarkan Andika melalui surat Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten tertanggal 9 Juni 2021.
"Betul, kami telah
menginstruksikan seluruh kepengurusan Karang Taruna di Banten untuk membentuk
relawan PPKM di tingkat RT/RW dan kelurahan," kata Andika yang juga wakil
Gubernur Banten ini saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/7) malam.
Dikatakan Andika,
instruksinya tersebut dimaksudkan agar terselenggaranya pencegahan dan
penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT secara lebih efektif dan
masif. Pembentukan relawan PPKM oleh Karang Taruna ini kata dia, ditujukan agar
terjadinya peran aktif generasi muda Karang Taruna karena pelaksananya adalah
Relawan Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT.
“Jika dibutuhkan, dapat
membentuk atau mendirikan Posko dengan berkoordinasi dan/atau arahan dari
Satgas Covid-19 setempat di mana peran Karang Taruna dapat berupa menyiapkan
peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional Posko,”
paparnya.
Lebih jauh, lanjutnya,
relawan PPKM Karang Taruna juga ditugasi untuk memberikan edukasi ke masyarakat
tentang Covid-19 berupa penyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara
penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO.
Adapun cara penyampaian informasinya dapat berupa pamflet, poster, spanduk, brosur,
baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan
media sosial.
“Jika menemukan warga yang
mengalami gejala, relawan PPKM Karang Taruna ini akan segera lapor kepada
Satgas Covid-19. hingga bersama Puskesmas mendata penduduk rentan sakit seperti
yang berusia lanjut, balita, dan orang yang memiliki penyakit menahun atau
penyakit bawaan,” kata Andika.
Berikutnya, lanjut Andika,
relawan PPKM Karang Taruna ini ditugaskan membantu Satgas Covid-19 menyiapkan
Ruang Isolasi yang biasanya dibangun Satgas Covid 19 di sekolah, tempat ibadah,
balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan. Relawan PPKM Karang Taruna juga
diminta memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Ruang
Isolasi tersebut.
“Semuanya (diinstrusikan dilakukan),
sampai memastikan tempat tidur yang layak, pasokan penerangan dan air bersih
yang cukup, papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19,”
imbuhnya. Andika menjelaskan dalam menerbitkan instruksinya tersebut, pihaknya
juga telah menerbitkan SOP atau standar operasi prosedur pelaksanaan instruksi.
Selain hal-hal yang sudah
diungkapkannya tadi, kata dia, SOP juga mengatur sampai kepada tugas menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun
dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
hingga menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD,
pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes. (*)