Al Muktabar Menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten TA 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.
Dalam penyampaian tersebut,
Al Muktabar mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2021 telah
disampaikan pada 13 April 2022 lalu dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Provinsi Banten, dimana pada saat itu Pemprov Banten kembali mendapatkan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya.
"Raihan opini tersebut
tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi
Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten," ungkap Al Muktabar,
Rabu (15/6/2022).
Al Muktabar juga
mengungkapkan terkait temuan dalam LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemprov
Banten TA 2021, pihaknya telah menyusun rencana aksi atau action plan untuk
menindaklanjuti hal tersebut.
"Saya telah
menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait agar segera
menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu
yang diberikan oleh BPK-RI," katanya.
Menurutnya, Raperda Tentang
Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tersebut merupakan
penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2021.
"Sedangkan penjelasan-penjelasan
yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan
telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
Anggaran 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD," jelasnya.
Ia juga menuturkan terdapat
beberapa jenis laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI (Audited),
diantaranya Laporan Realisasi Anggaran yang meliputi pendapatan daerah, belanja
daerah transfer dan pembiayaan daerah.
"Realisasi pendapatan
daerah TA 2021 sebesar Rp11,62 Triliun atau 97,45 persen dari target sebesar
Rp11,92 triliun. Untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Banten TA
2021 mencapai Rp11,66 triliun atau 93,03 persen dari target sebesar 12,53
triliun" tuturnya.
"Berdasarkan realisasi
pendapatan, belanja dan transfer serta pembiayaan pada tahun 2021 tersebut,
maka pendapatan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp570,10
miliar," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Al
Muktabar mengatakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi
Banten yang telah bersinergi dan berkolaborasi bersama dengan pihaknya
berdasarkan kewenangan dan fungsinya dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan keuangan.
"Dengan hal itu
sehingga prestasi opini WTP dari BPK-RI yang diraih oleh Pemerintah Provinsi
Banten selama enam kali berturut-turut kedepannya dapat terus dipertahankan dan
dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan seluruh masyarakat
Banten," tandasnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo dan turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni beserta anggota DPRD Provinsi Banten, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Provinsi Banten.
Sumber : Biroadpimbanten