Ajukan Raperda RTRW, Wagub Banten: Untuk Atasi Masalah Aktual Tata Ruang 20 Tahun ke Depan
Sumber Gambar :SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah atau Raperda RTRW 2022-2042 dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa ( 15/2). Menurutnya, peraturan daerah RTRW tersebut untuk mengatasi permasalahan tata ruang wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan.
“Seiring dengan dinamika
pembangunan Nasional daerah, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten
2022-2042 yang disusun bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual tata ruang
wilayah Provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodir berbagai
harapan masyarakat selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam
mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan
wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional,” papar Andika saat membacakan bicara
Gubernur Banten Wahidin Halim tentang pengantar Raperda RTRW 2022-2042 di rapat
Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.
Tujuan tersebut, Andika,
akan dapat terwujud apabila seluruh tahapan dalam penataan ruang yang terdiri
dari pengaturan, pelaksanaan, dan pelaksanaan sesuai dengan penerapan-kaidah
yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang dikeluarkan
oleh Pemerintah.
Rencana tata ruang wilayah
Provinsi sendiri, kata Andika, memiliki fungsi sebagai pengendali pemanfaatan
ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menyelaraskan keseimbangan
perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang diinginkan. “Sebagai
matra spasial, maka rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten disusun
berdasarkan kepentingan jangka panjang dan mampu meningkatkan daya saing
wilayah Banten dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Andika mengatakan, untuk
mensinergikan dan mengakomodir kebijakan nasional dan dinamika pembangunan yang
berkembang cepat di Provinsi Banten, telah dilakukan pengintegrasian rencana
tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
Andika melanjutkan, dengan
rencana tata ruang wilayah yang akan dibahas pengendaliannya dapat lebih
ditingkatkan dalam rangka menjaga pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang
wilayah Provinsi. Selanjutnya, guna menghindari penggunaan lahan tidak sesuai
dengan rencana tata ruang dan bekerja sebagai pengendali pemanfaatan ruang
dalam pengembangan wilayah.
This isu-isu strategist
terkait penataan ruang di Provinsi Banten yang perlu menjadi prioritas antara
lain, kata Andika, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang perlu
disesuaikan dalam rencana tata ruang daerah. Selanjutnya, meningkatkan
konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan
sumberdaya ekonomi wilayah. Tidak kalah pentingnya, kata Andika, juga terkait
dengan pelestarian lingkungan hidup dengan mempertahankan kawasan lindung di
Provinsi Banten untuk meningkatkan daya dukung lingkungan.
Selanjutnya, kata Andika,
isu-isu strategi terkait ini adalah sinergitas dan optimalisasi penataan ruang batas antar Kabupaten/Kota dan
kerjasama pembangunan di wilayah perbatasan. Andika juga menyebut degradasi
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai isu strategis terkait
penyelenggaraan tata ruang di Provinsi Banten yang tidak bisa diabaikan.
“Perubahan kawasan iklim dengan upaya pelestarian fungsi konservasi, cagar alam
optimalisasi situ/waduk, danau, sempadan sungai, sempadan pantai dan lainnya
termasuk ke dalam isu strategi yang dimaksud,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim yang memimpin rapat Paripurna tersebut kemudian diumumkan bahwa pengajuan Raperda oleh Gubernur Banten melalui Wakil Gubernur Banten tersebut akan ditanggapi oleh seluruh fraksi di DPRD Banten pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya. “Melalui pandangan fraksinya, nanti fraksi-fraksi di DPRD Banten akan memutuskan apakah raperda tersebut akan dilanjutkan diagendakan untuk dibahas atau sebaliknya,” kata Fahmi.
Sumber : Biroadpimbanten