Agama sebagai Pencegah Kasus Kejahatan

Sumber Gambar :

Oleh Maksuni

 

Dalam beberapa bulan terakhir, Banten mengalami berbagai kejadian kasus pembunuhan yang sadis. Beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten di antaranya kasus pembunuhan satu keluarga di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, kasus pembunuhan beserta pemerkosaan gadis Baduy di Lebak dan kasus pembunuhan untuk pesugihan di Lebak.

 

Maraknya kasus pembunuhan di Banten sudah tentu membuat berbagai kalangan prihatin. Apalagi Banten dikenal sebagai daerah yang masyarakatnya religius. Namun mengapa kasus-kasus kejahatan sadis justru marak?

 

Ketua Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin (Kompas, 2018) awal mula pembunuhan digolongkan dalam dua jenis, yakni intended (diniatkan) dan unintended (tidak diniatkan). Pembunuhan yang direncanakan merupakan kasus pembunuhan yang paling dominan terjadi dan banyak dianalisis dalam kriminologi.

Terjadinya kasus pembunuhan juga biasanya diikuti oleh beberapa faktor, seperti terjadinya masalah dalam hubungan interpersonal antara pelaku dengan korban. Misalnya, masalah interpersonal seperti adanya dendam, sakit hati, atau sengketa. Pembunuhan terjadi karena hilangnya mekanisme sosial yang memberi ruang bagi perbincangan hangat antar-manusia.

 

Iqraq menganalisis untuk kasus pembunuhan sadis ini, keberingasan pembunuh memang sulit untuk dijelaskan. Namun, untuk salah mengkategorikan apakah pembunuhan itu dianggap sadis bisa dilihat secara kualitatif atau kuantitatif. Dalam konteks ini, adalah cara pembunuhan dan jumlah korban.

 

Dari sisi pandangan agama, upaya pencegahan dilakukan dengan mengintensifkan kegiatan keagamaan. Secara jelas dan tegas, dengan dalih dan alasan apapun merenggut nyawa orang lain tidak dibenarkan dalam agama. Namun, saat ini justru kasus 


Share this Post