58 Persen Buruh di Banten Sudah Divaksin Covid
Sumber Gambar :SERANG – Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat 58 persen dari total
1,8 juta lebih buruh se-Banten atau sebanyak 938.710 buruh telah menjalani
vaksinasi Covid-19. Sedangkan kurang lebih 800 ribuan lebih buruh lagi masih
belum mendapatkan vaksin.
Kepala Disnakertrans
Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, terdapat peningkatan yang signifikan
dari program vaksinasi bagi buruh. Hal itu lantaran adanya program vaksin yang
dilaksanakan TNI/Polri dan PMI.
“Dari data yang kami peroleh
itu sudah 938.710 buruh yang divaksin, atau 58 persen dari total 1,8 juta lebih
buruh yang ada di Banten,” kata Al Hamidi, Senin (9/8/2021).
Pihaknya berharap program
vaksinasi bagi buruh terus berjalan hingga mencapai 100 persen. “Mudah-mudahan
bisa tercapai (vaksinasi seluruh buruh),” katanya.
Al Hamidi juga menyebut
total industri yang bergerak di sektor kritikal selama pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) mencapai 17.890 perusahaan. Untuk industri esensial
sebanyak 3.950 perusahaan, non esensial sebanyak 660 perusahaan.
“Kalau perusahaan padat
karya dengan orientasi ekspor ada 880 perusahaan. Jumlah UMKM orientasi ekspor
ada 440 an,” jelasnya.
Sebelumnya, Al Hamidi juga
menyebut sebanyak 1.001 buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PPKM) dan
dirumahkan selama pemberlakuan PPKM level 4.
“Ada 550 tenaga kerja
berpotensi PHK dan 451 orang berpotensi dirumahkan. Jumalh iti dari laporan
yang kita dapat. Kalau yang ngga laporan yah ngga di proses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Al Hamidi
mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh
pemgusaha industri di Banten agar tidak mengadakan kerja lembur kepada
karyawannya. Hal itu guna mengurangi adanya potensi PHK.
“Secara teknis kita minta ngga ada lembur. Itu diserahkan ke karyawan, jadi diatur jam kerjanya. Jadi ngga ada (potensi) PHK. Kalau lembur tidak dibolehkan, maka diatur jam kerjanya. Misalkan 50 persen sampai 80 persen, jadi ngga ada lembur supaya ngga ada PHK,” ungkapnya.
Sumber : Bantennews