Waspada Mutasi Varian Baru Covid-19
Sumber Gambar :Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin saat peninjauan di Pelabuhan Merak Banten Minggu 9 Mei 2021, mengingatkan masyarakat mewaspadai mutasi corona varian baru B.1.1.7.
Sebagaimana diketahui, Corona varian baru sudah masuk ke wilayah Tangerang
Banten. Yakni satu orang dari Kabupaten Tangerang dan satu orang dari Kota
Tangsel.
Berdasarkan keterangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang
satu orang yang dicurigai terpapar varian baru tersebut merupakan pekerja
migran dan baru pulang dari luar negeri yakni, Timur Tengah.
Corona varian baru ini, penting diwaspadai karena menurut Menkes,
terdeteksi berkembang dari Sumatera. Oleh karena itu, kata Menkes, pentingnya
penyekatan dilakukan pada arus Lebaran Idul Fitri 2021.
Menurut Menkes, tujuan dari pelarangan arus mudik untuk mendeteksi adanya
perkembangan mutasi virus di Sumatera. Menkes Budi belum mengetahui corona varian baru itu masuknya dari mana,
tapi salah satunya di Palembang (KabarBanten.com, Minggu 9 Mei 2021).
Menyikapi itu, Menkes menilai pentingnya peran Provinsi Banten. Yakni
menghentikan pergerakan masyarakat dari Sumatera ke Jawa maupun sebaliknya.
Minimal, kata Menkes, warga yang menyebrang dari Sumatera ke Jawa maupun
sebaliknya, dapat melalui tes antigen dan lebih bagus tes PCR.
Peringatan dari Menkes Budi merupakan hal yang serius untuk diantisipasi
oleh Pemptov Banten dan kabupaten/kota. Banten sebagai daerah transit Pulau
Jawa dan Sumatera sudah tentu rentan menjadi wahana mutasi corona varian baru
tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan Menkes yakni warga Banten sebanyak 30
persen tidak menggunakan masker, padahal hal itu menjadi protokol kesehatan
dalam rangka mencegah penularan.
Untuk itu, Pemprov Banten dan kabupaten/kota lebih gencar lagi dalam
menumbuhkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam penerapan protokol
kesehatan.
Tak kalah penting sesuai arahan Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
petugas diminta waspada terhadap pemudik yang ngotot menyeberang.
Berbagai kejadian jumlah pemudik yang melebihi petuga menyebabkan
penyekatan diterabas pemudik. Oleh karena itu,
butuh koordinasi dan pengamatan lapangan yang akurat dalam rangka
antisipasi.
Potensi pemudik memaksakan menerabas penyekatan petugas makin besar
menjelang Hari Idul Fitri 1442 H. Oleh karena itu, petugas harus meningkatkan
penjagaan di titik-titik penyekatan.
Penyekatan di jalur mudik adalah bagian dari upaya pencegahan. Namun
sayangnya menjelang lebaran ini, masyarakat sudah mulai abai. Di sisi lain
aparat yang bertugas memiliki keterbatasan.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama antara aparat dengan masyarakat.
Pemerintah harus memberikan kebijakan yang adil. Jika masyarakat tidak
diperbolehkan mudik, maka warga negara asing (WNA) juga sama sehingga tidak
menimbulkan pandangan hukum hanya tajam ke masyarakat kecil.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terang benderang terhadap dua
kebijakan yang bertolak belakang sehingga masyarakat mendapat informasi yang
mencerahkan sehingga mampu memahami terhadap kebijakan peniadaan mudik tahun
2021.
Dengan kebijakan yang sama maka diharapkan tidak terjadi kecemburuan dan
masyarakat secara sadar memahami kebijakan yang diterapkan pemerintah memang
semata-mata untuk pencegahan penularan Covid-19.*** (Maksuni, Praktisi Pers)