Waspada Mutasi Varian Baru Covid-19

Sumber Gambar :

 Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin saat peninjauan di Pelabuhan Merak Banten Minggu 9 Mei 2021, mengingatkan masyarakat mewaspadai mutasi corona varian baru B.1.1.7.

 

Sebagaimana diketahui, Corona varian baru sudah masuk ke wilayah Tangerang Banten. Yakni satu orang dari Kabupaten Tangerang dan satu orang dari Kota Tangsel.

 

Berdasarkan keterangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang satu orang yang dicurigai terpapar varian baru tersebut merupakan pekerja migran dan baru pulang dari luar negeri yakni, Timur Tengah.

 

Corona varian baru ini, penting diwaspadai karena menurut Menkes, terdeteksi berkembang dari Sumatera. Oleh karena itu, kata Menkes, pentingnya penyekatan dilakukan pada arus Lebaran Idul Fitri 2021.

 

Menurut Menkes, tujuan dari pelarangan arus mudik untuk mendeteksi adanya perkembangan mutasi virus di Sumatera. Menkes Budi belum mengetahui  corona varian baru itu masuknya dari mana, tapi salah satunya di Palembang (KabarBanten.com, Minggu 9 Mei 2021).

Menyikapi itu, Menkes menilai pentingnya peran Provinsi Banten. Yakni menghentikan pergerakan masyarakat dari Sumatera ke Jawa maupun sebaliknya.

 

Minimal, kata Menkes, warga yang menyebrang dari Sumatera ke Jawa maupun sebaliknya, dapat melalui tes antigen dan lebih bagus tes PCR.

 

Peringatan dari Menkes Budi merupakan hal yang serius untuk diantisipasi oleh Pemptov Banten dan kabupaten/kota. Banten sebagai daerah transit Pulau Jawa dan Sumatera sudah tentu rentan menjadi wahana mutasi corona varian baru tersebut.

 

Salah satu yang menjadi sorotan Menkes yakni warga Banten sebanyak 30 persen tidak menggunakan masker, padahal hal itu menjadi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan.

 

Untuk itu, Pemprov Banten dan kabupaten/kota lebih gencar lagi dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

 

Tak kalah penting sesuai arahan Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo petugas diminta waspada terhadap pemudik yang ngotot menyeberang.

 

Berbagai kejadian jumlah pemudik yang melebihi petuga menyebabkan penyekatan diterabas pemudik. Oleh karena itu,  butuh koordinasi dan pengamatan lapangan yang akurat dalam rangka antisipasi.

 

Potensi pemudik memaksakan menerabas penyekatan petugas makin besar menjelang Hari Idul Fitri 1442 H. Oleh karena itu, petugas harus meningkatkan penjagaan di titik-titik penyekatan.

 

Penyekatan di jalur mudik adalah bagian dari upaya pencegahan. Namun sayangnya menjelang lebaran ini, masyarakat sudah mulai abai. Di sisi lain aparat yang bertugas memiliki keterbatasan.

 

Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama antara aparat dengan masyarakat. Pemerintah harus memberikan kebijakan yang adil. Jika masyarakat tidak diperbolehkan mudik, maka warga negara asing (WNA) juga sama sehingga tidak menimbulkan pandangan hukum hanya tajam ke masyarakat kecil.

 

Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terang benderang terhadap dua kebijakan yang bertolak belakang sehingga masyarakat mendapat informasi yang mencerahkan sehingga mampu memahami terhadap kebijakan peniadaan mudik tahun 2021.

 

Dengan kebijakan yang sama maka diharapkan tidak terjadi kecemburuan dan masyarakat secara sadar memahami kebijakan yang diterapkan pemerintah memang semata-mata untuk pencegahan penularan Covid-19.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post