UMP Banten Tahun 2023 Naik Menjadi Rp 2.661.280,11
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 naik menjadi Rp
2.661.280,11 (dua juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh
rupiah koma sebelas sen) atau naik 6,4% dibanding UMP Banten Tahun 2022. Hal
itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari
2023.
Keputusan Gubernur Banten itu
menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan
meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Provinsi
sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Selain itu, keputusan tersebut
mengingat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18Tahun 2022 Tentang
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada Pasal 6 ayat (2) menyatakan penyesuaian
nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun 2023 dihitung
menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Keputusan Gubernur itu juga
mengungkapkan bahwa besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya
turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Untuk penyelesaian
permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Banten.
Usai mengikuti Rapat
Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia M Tito Karnavian, Senin (28/11/2022), Al Muktabar
mengungkapkan pihaknya berharap UMP Banten Tahun 2023 menjadi dasar
Kabupaten/Kota dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dapat
disepakati.
"Sebenarnya Upah Minimum
Provinsi itu lebih kepada social preneurship bahwa tidak boleh lebih rendah
daripada itu, lebih kepada patokan," ungkapnya.
Al Muktabar juga berharap
antara pengusaha dengan pekerja saling memahami karena saling membutuhkan.
Terlebih dengan situasi dan kondisi ekonomi dan politik global saat ini.
"Kita sangat berharap dan
mengimbau, tentu dan pasti akan ada titik temu," ungkapnya.
"Perlu kita berhitung
bersama, berkalkulasi bersama, agar semua itu jalan dengan bertemu titik
keseimbangan. Dan itu akan menjadi baik bagi bersama. Dan ini yang penting
betul kita berbicara kekompakan itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Tahun 2022 UMP Banten sebesar Rp 2.501.203,11 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minumum Provinsi Banten Tahun 2022. Sedangkan pada Tahun 2021, UMP Banten sebesar Rp 2.460.996,54 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten 2021.
Sumber : Biroadpimbanten