Tertib Administrasi, Pemprov Banten Ajukan Persetujuan DPRD Soal Hibah Lahan Dan Gedung
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengajukan persetujuan DPRD Provinsi Banten atas permohonan hibah tanah dan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (29/7). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan pengajuan persetujuan tersebut mengatakan, hal itu dilakukan Pemprov Banten agar pemberian hibah tanah dan bangunan kepada lembaga dan organisasi keagamaan tersebut dilakukan secara tertib administrasi.
"Pemerintah Provinsi
Banten telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik Pemerintah
Provinsi Banten dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan dari Pengurus
Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya
adalah pinjam pakai," kata Andika dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Dikatakan Wagub Andika
Hazrumy yang biasa akrab dipangil Aa itu, dalam rangka tertib administrasi dan
peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di
Provinsi Banten, maka permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Andika melanjutkan, MUI dan
PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, berdasarkan
peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah
Provinsi Banten. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 396 ayat (1)
huruf (c).
Sehubungan dengan hal
tersebut, lanjutnya, diamanatkan pula pada Pasal 331 ayat (1) huruf (a) bahwa pemindahtanganan barang milik
daerah yang dilakukan setelah mendapat Persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau
bangunan. Pada Pasal 403 ayat (2), Andika melanjutkan, menyatakan bahwa dalam
hal hibah memerlukan Persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan
permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.
Atas permohonan Pemprov
Banten tersebut, DPRD Provinsi Banten kemudian membentuk panitia khusus yang
akan bekerja untuk melakukan penelitian terkait dengan persetujuan yang akan
mereka berikan.
"Panitia khusus yang
terbentuk hari ini akan melakukan pembahasan atas permohonan persetujuan
Pemprov tersebut dan akan melaporkannya secara resmi dalam rapat paripurna yang
akan kita agendakan," kata Fahmi Hakim sebelum menutup rapat.