Terkait UU Cipta Kerja Gubernur Wahidin, Sampaikan Usulan dan Masukan Masyarakat Banten ke Presiden Jokowi
Sumber Gambar :Menyikapi perkembangan situasi terakhir ini, Gubernur
Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan bahwa omnibus law Undang - Undang Cipta
Kerja adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tentunya tidak melibatkan
pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota.
"Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan
kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu
dipahami, bahwa Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat.
Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah,"
jelas Gubernur.
Dikatakan, setelah pihaknya mengakomodir aspirasi
masyarakat, pihaknya juga mengusulkan agar ada pertemuan para Gubernur dengan
Presiden. Pertemuan itu sendiri dilaksanakan pada hari Jum'at (9/10/2020)dalam
telekonferensi Rapat Terbatas Presiden dan Para Gubernur se-Indonesia
"Dari hasil pertemuan dapat menangkap pesan bahwa
sebagian besar Gubernur belum membahas secara detail tentang isi undang -
undang tersebut. Oleh karena itu kala disodorkan 12 pasal yang menjadi
pasal krusial atau pasal yang menjadi isu, Presiden meminta Gubernur untuk
melakukan pembahasan dan menjelaskan, tidak hanya untuk menangkal hoaks.
Gubernur juga diminta untuk memberikan usulan dalam kaitan dengan Peraturan
Pemerintah yang akan diterbitkan," papar Gubernur.
Dijelaskan Gubernur, usai rapat terbatas itu hingga
hari Senin, pihaknya bersama tim Pemprov Banten yakni Tim Advokasi Disnaker dan
Biro Hukum berusaha memahami, membahas, dan menelaah perbedaan pendapat dan
mendalami pasal-pasal yang dianggap menghilangkan kepentingan buruh dan
masyarakat.
"Dari pagi sampai malam saya bersama Disnaker dan
Biro Hukum menelaah dan membahas pasal-pasal omnibus law sebelum dikirimkan ke
Presiden. Hasil telaahan kami sudah disampaikan kepada Presiden hari Selasa
(13/10). Kita berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan perburuhan dan
lain-lain menjadi perhatian Presiden," ungkapnya.
"Kami juga menampung aspirasi dan pendapat
serikat pekerja yang tetap bersikukuh menolak dengan berbagai tafsir
menolak undang-undang. Namun kalangan ulama dan ormas agama memberikan
pernyataan dapat memahami undang - undang. Persoalan ini telah saya sikapi
dengan mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan secara matang sebelum
bersurat ke Presiden," tambah Gubernur.
Kembali ditegaskan, pihaknya berusaha memfasilitasi
masyarakat dengan menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi kepada
Presiden. Namun ada masyarakat yang akan berniat dan akan melakukan judicial
review.
Gubernur juga menyampaikan, Banten dalam keadaan aman
tidak ada anarki. Hal itu sebagai salah satu bentuk hubungan baik antara
Pemprov Banten dengan masyarakat.
"Isu - isu nasional kita serahkan kepada pihak
yang lebih berwenang, yaitu Presiden dan DPR RI. Ayo kita jaga Banten!"
pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur
Banten menyampaikan usulan dan masukan masyarakat Banten dari respon dan reaksi
atas sosialiasi yang telah dilakukan kepada Presiden Joko Widodo. Usulan
masukan itu disampaikan melalui surat No.560/1856-DTKT/2020 tertanggal 13
Oktober 2020. Usulan dan masukan dari masyarakat Banten itu khususnya pada 12
point yang dianggap kontroversi dalam Undang - undang Cipta Kerja.