PPPK, BSU dan Hari Guru

Sumber Gambar :

Peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2020, dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Sama seperti profesi lain, kalangan guru juga merasakan dampak dari pandemi Covid-19.

Salah satunya sejak Matret 2020, seluruh proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring.

Banyak dampak positif dari KBM daring, yakni mempercepat kemampuan guru dan siswa beradaptasi dengan teknologi digital, namun di sisi lain, dampak negate seperti kekerasan terhadap anak meningkat.

Hal yang patut disyukuri kalangan Oemar Bakri ini yakni kabar gembira mengenai akan dibukanya seleksi  pengangkatan guru honorer atau non-PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah menyediakan jumlah formasi sebanyak satu juta guru.

Peluang ini tentu harus dimanfaatkan guru honorer untuk bisa lulus dengan memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring.

Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.

Selain pengangkatan PPPK, guru juga mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta. BSU ini diperuntukkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya sampai akhir November ini.

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK pada Januari 2021 merupakan kepastian terhadap tuntutan selama ini oleh guru honorer. Meskipun tidak berstatus PNS, namun menjadi PPPK adalah opsi yang harus diterima saat ini.

Sedangkan BSU bagi guru sangat membantu karena saat ini ekonomi yang sedang terpuruk. Dua hal ini merupakan kado Hari Guru Nasional yang patut disyukuri. Sebagai kalangan yang disebut sebagai ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’, sudah selayaknya guru mendapat perhatian lebih dari pemerintah, terutama jaminan masa depan yang pasti.

Kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dan kebijakan bantuan pada masa pandemi diharapkan bisa meningkatkan semangat, motivasi dan kinerja guru dalam mendidik calon-calon generasi penerus bangsa.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan maka diharapkan mutu pendidikan di negeri ini akan makin meningkat, karena yang dihadapi ke depan, tantangan makin  berat. Perkembangan teknologi informasi, mau tidak mau, guru harus beradaptasi secara cepat.(Maksuni, praktisi pers)***

 

 


Share this Post