PPPK, BSU dan Hari Guru
Sumber Gambar :Peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2020, dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Sama seperti profesi lain, kalangan guru juga merasakan dampak dari pandemi Covid-19.
Salah satunya sejak Matret
2020, seluruh proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring.
Banyak dampak positif dari
KBM daring, yakni mempercepat kemampuan guru dan siswa beradaptasi dengan
teknologi digital, namun di sisi lain, dampak negate seperti kekerasan terhadap
anak meningkat.
Hal yang patut disyukuri
kalangan Oemar Bakri ini yakni kabar gembira mengenai akan dibukanya
seleksi pengangkatan guru honorer atau
non-PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah
menyediakan jumlah formasi sebanyak satu juta guru.
Peluang ini tentu harus
dimanfaatkan guru honorer untuk bisa lulus dengan memenuhi persyaratan dan
kriteria yang ditetapkan.
Berdasarkan UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Kombinasi dari seluruh
kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik
yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Untuk membantu persiapan calon guru
PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi
pembelajaran mandiri secara daring.
Para calon guru diharapkan
dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos
ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
Semua biaya ujian seleksi
akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar
diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.
Selain pengangkatan PPPK,
guru juga mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta. BSU ini
diperuntukkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS atau guru
honorer bisa langsung mencairkannya sampai akhir November ini.
Pengangkatan guru honorer
menjadi PPPK pada Januari 2021 merupakan kepastian terhadap tuntutan selama ini
oleh guru honorer. Meskipun tidak berstatus PNS, namun menjadi PPPK adalah opsi
yang harus diterima saat ini.
Sedangkan BSU bagi guru
sangat membantu karena saat ini ekonomi yang sedang terpuruk. Dua hal ini
merupakan kado Hari Guru Nasional yang patut disyukuri. Sebagai kalangan yang
disebut sebagai ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’, sudah selayaknya guru mendapat
perhatian lebih dari pemerintah, terutama jaminan masa depan yang pasti.
Kebijakan pengangkatan guru
honorer menjadi PPPK dan kebijakan bantuan pada masa pandemi diharapkan bisa
meningkatkan semangat, motivasi dan kinerja guru dalam mendidik calon-calon
generasi penerus bangsa.
Dengan adanya peningkatan
kesejahteraan maka diharapkan mutu pendidikan di negeri ini akan makin
meningkat, karena yang dihadapi ke depan, tantangan makin berat. Perkembangan teknologi informasi, mau
tidak mau, guru harus beradaptasi secara cepat.(Maksuni, praktisi pers)***