Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Dorong Pendaftaran Potensi Kekayaan Intelektual Komunal Daerah
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten siap mendata potensi
kekayaan intelektual komunal Provinsi Banten yang bisa didaftarkan ke Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Merupakan langkah Pemprov Banten dalam melindungi orisinalitas, kelestarian,
dan keragaman budaya masyarakat Banten,“
kata Al Muktabar usai menghadiri pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual
di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto Kav. 71 - 73 Jakarta, Senin (21/11/2022).
Dikatakan, dukungan Pemprov
Banten dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari
dukungan mendasar dalam menggiatkan pembangunan di Provinsi Banten.
"Kita bisa memanfaatkan
itu bagi nilai tambah, khususnya bagi masyarakat bukan saja pada kapasitas
pemerintahan," ungkapnya.
"Kita akan terus
melakukan langkah-langkah mendaftarkan berbagai hal yang di punyai Provinsi
Banten dengan 8 Kabupaten/Kota dalam rangka menjamin kita memiliki hak
patennya," jelas Al Muktabar.
Al Muktabar juga
mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihaknya juga mendapatkan penghargaan dari
Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pendaftaran hak kekayaan intelektual.
"Dengan pendaftaran hak
kekayaan intelektual, masing-masing daerah akan memiliki ciri khas dan
spesifikasi sendiri," jelasnya.
"Dengan demikian keberagaman
kekayaan intelektual daerah Banten dan Indonesia terpelihara," tambah Al
Muktabar.
Dikatakan, Pemprov Banten juga
mendukung UMKM dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai salah satu
proteksi dan spesifikasi khas Banten.
Dalam sambutannya Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memaparkan urgensi perlindungan
kekayaan intelektual untuk meningkatkan daya saing bangsa. Dalam menyongsong
industri global, ekonomi 5.0, peran inovasi dan revolusi digital sangat penting
untuk memacu ekonomi.
"Hak cipta sangat
penting. Aspek intelektual dan sistem perlindungannya sangat penting,"
ungkapnya.
Dikatakan pada era kini,
elemen kreasi menjadi penting. Elemen hukum sebagai pengaman dan perlindungan
sebagai ekonomi, value, dan moral reward.
Sebagai informasi, dalam
kegiatan itu, Dirjen Kekayaan Hak Intelektual Kemenkumham RI juga menyediakan stand pendaftaran paten, hak
cipta, kekayaan komunal, desain industri, dan merek.
Pada kesempatan itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten yang mendaftarkan paten kekayaan intelektual komunal karya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sumber : Biroadpimbanten