Pengembangan Desa Wisata Sebagai Prioritas Pembangunan

Sumber Gambar :

Pemerintah melalui Kementerian Periwisata Ekononi Kreatif telah menetapkan sejumlah daerah dengan desa wisata. Provinsi Banten, termasuk salah satunya.

Desa wisata di Banten yakni Desa Cikolelet Kabupaten Serang dan Desa Sukarame Kabupaten Pandeglang.

Kabar menggembirakan karena pada 7 Desember 2022, Desa Cikolelet Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang mendapat penghargaan sebagai Desa Wisata Terfavorit oleh Kemenparekraf.

Prestasi tersebut menjadi contoh bagi daerah dalam pengembangan desa wisata. Kini, setelah ada desa di Kabupaten Serang yang meraih penghargaan sebagai desa wisata terfavorit, kalangan dewan memberikan dukungan legislasi. Yakni mengusulkan Raperda tentang desa wisata, Rabu (9/2/2022).

Pansus Raperda tentang Desa Wisata DPRD Kabupaten Serang  mengungkap latar belakang diusulkannya Raperda tersebut karena Kabupaten Serang memiliki potensi modal pariwisata yang besar. Baik modal SDA, budaya, tradisi, peninggalan sejarah yang banyak tersebar di desa.

Selain itu momentum Desa Cikokelet di Kecamatan Cinangka mendapat penghargaan dari Kemenparekraf sebagai desa wisata terfavorit, menjadi hal yang perlu dilanjutkan.

Tentunya keberhasilan tersebut, menurut pandangan DPRD,  tidak boleh berhenti  tetapi harus terus dikembangkan agar desa lainnya yang berpotensi turut termotivasi dan akan ada desa Cikokelet lainnya agar jadi desa mandiri.

Membangun desa wisata, perlu ada iklim yang kondusif. Untuk dapat menjawab tuntutan lingkungan strategis kawasan pedesaan baik internal dan eksternal.  Selain itu, agar pembangunan desa wisata dapat dijadikan sarana menciptakan kesadaran identitas desa.

Pembangunan desa wisata dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi rakyat yang berorientasi pada pengembangan wilayah dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.

Dalam Raperda tentang Desa Wisata yang diusulkan DPRD Kabupaten Serang memuat beberapa hal. Di antaranya hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pemda, usaha pariwisata desa, sanksi administratif dan pidana, kewenangan pemda, serta pemberdayaan desa wisata dan SDM.

Gayung bersambut, usulan Raperda tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang. Dengan adanya Raperda Desa Wisata dinilai akan mampu mengembangkan potensi wisata di perdesaan.

Diharapkan pula, sinergi dan komitmen bersama Pemkab Serang dan DPRD dalam pengembangan desa wisata akan terjaga sehingga Kabupaten Serang menjadi daerah dengan banyak desa wisata dan mendongkrak perekonomian masyarakat.

Desa Wisata Cikolelet bisa dijadikan proyek percontohan untuk desa lain yang memiliki potensi besar sektor pariwisatanya. Oleh karena itu, dengan adanya Perda tentang Desa Wisata diharapkan pengembangan desa wisata akan optimal karena mendapat penganggaran di APBD.

Oleh karena itu, Kabupaten Serang yang kaya akan destinasi wisata memiliki potensi besar menjadi daerah dengan beragam desa wisata yang memiliki corak dan kekhasan sendiri. Tinggal bagaimana Pemkab Serang dan para pemangku kepentingan bahu membahu mengorbitkan desa-desa lain dijadikan desa wisata.

Pemkab Serang juga menggandeng pihak swasta dalam memoles destinasi desa wisata sehingga lebih memiliki daya tarik bagi wisatawan. Selain juga aspek infrastruktur, lingkungan dan juga pemasaran menjadi hal yang penting diperhatikan.

Dengan beragam potensi yang dimilikinya, keseriusan Kabupaten Serang dalam pengembangan desa wisata akan memperoleh manfaatnya dalam beberapa tahun ke depan. Bukan hanya terkenak dengan destinasi wisata Pantai Anyer Cinangka, tetapi juga beragam keindahan desa wisata akan turut menarik perhatian wisatawan untuk berbondong-bondong datang ke Kabpaten Serang.

Jika sektor pariwisata berkembang maju maka multiefek bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Serang akan meningkat. Perda tentang Desa Wisata merupkan wujud komitmen dan keseriusan Pemkab Serang dan DPRD dalam mengembangkan desa wisata.*(Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post