Pengembangan Desa Wisata Sebagai Prioritas Pembangunan
Sumber Gambar :Pemerintah melalui Kementerian Periwisata Ekononi Kreatif telah menetapkan sejumlah daerah dengan desa wisata. Provinsi Banten, termasuk salah satunya.
Desa wisata di Banten yakni
Desa Cikolelet Kabupaten Serang dan Desa Sukarame Kabupaten Pandeglang.
Kabar menggembirakan karena
pada 7 Desember 2022, Desa Cikolelet Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang
mendapat penghargaan sebagai Desa Wisata Terfavorit oleh Kemenparekraf.
Prestasi tersebut menjadi
contoh bagi daerah dalam pengembangan desa wisata. Kini, setelah ada desa di
Kabupaten Serang yang meraih penghargaan sebagai desa wisata terfavorit,
kalangan dewan memberikan dukungan legislasi. Yakni mengusulkan Raperda tentang
desa wisata, Rabu (9/2/2022).
Pansus Raperda tentang Desa
Wisata DPRD Kabupaten Serang mengungkap
latar belakang diusulkannya Raperda tersebut karena Kabupaten Serang memiliki
potensi modal pariwisata yang besar. Baik modal SDA, budaya, tradisi,
peninggalan sejarah yang banyak tersebar di desa.
Selain itu momentum Desa
Cikokelet di Kecamatan Cinangka mendapat penghargaan dari Kemenparekraf sebagai
desa wisata terfavorit, menjadi hal yang perlu dilanjutkan.
Tentunya keberhasilan
tersebut, menurut pandangan DPRD, tidak
boleh berhenti tetapi harus terus
dikembangkan agar desa lainnya yang berpotensi turut termotivasi dan akan ada
desa Cikokelet lainnya agar jadi desa mandiri.
Membangun desa wisata, perlu
ada iklim yang kondusif. Untuk dapat menjawab tuntutan lingkungan strategis
kawasan pedesaan baik internal dan eksternal.
Selain itu, agar pembangunan desa wisata dapat dijadikan sarana
menciptakan kesadaran identitas desa.
Pembangunan desa wisata
dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi rakyat yang
berorientasi pada pengembangan wilayah dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.
Dalam Raperda tentang Desa
Wisata yang diusulkan DPRD Kabupaten Serang memuat beberapa hal. Di antaranya
hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pemda, usaha pariwisata desa, sanksi
administratif dan pidana, kewenangan pemda, serta pemberdayaan desa wisata dan
SDM.
Gayung bersambut, usulan
Raperda tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang. Dengan
adanya Raperda Desa Wisata dinilai akan mampu mengembangkan potensi wisata di
perdesaan.
Diharapkan pula, sinergi dan
komitmen bersama Pemkab Serang dan DPRD dalam pengembangan desa wisata akan
terjaga sehingga Kabupaten Serang menjadi daerah dengan banyak desa wisata dan
mendongkrak perekonomian masyarakat.
Desa Wisata Cikolelet bisa
dijadikan proyek percontohan untuk desa lain yang memiliki potensi besar sektor
pariwisatanya. Oleh karena itu, dengan adanya Perda tentang Desa Wisata
diharapkan pengembangan desa wisata akan optimal karena mendapat penganggaran
di APBD.
Oleh karena itu, Kabupaten
Serang yang kaya akan destinasi wisata memiliki potensi besar menjadi daerah
dengan beragam desa wisata yang memiliki corak dan kekhasan sendiri. Tinggal
bagaimana Pemkab Serang dan para pemangku kepentingan bahu membahu mengorbitkan
desa-desa lain dijadikan desa wisata.
Pemkab Serang juga menggandeng
pihak swasta dalam memoles destinasi desa wisata sehingga lebih memiliki daya
tarik bagi wisatawan. Selain juga aspek infrastruktur, lingkungan dan juga
pemasaran menjadi hal yang penting diperhatikan.
Dengan beragam potensi yang
dimilikinya, keseriusan Kabupaten Serang dalam pengembangan desa wisata akan
memperoleh manfaatnya dalam beberapa tahun ke depan. Bukan hanya terkenak
dengan destinasi wisata Pantai Anyer Cinangka, tetapi juga beragam keindahan
desa wisata akan turut menarik perhatian wisatawan untuk berbondong-bondong
datang ke Kabpaten Serang.
Jika sektor pariwisata
berkembang maju maka multiefek bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Serang
akan meningkat. Perda tentang Desa Wisata merupkan wujud komitmen dan
keseriusan Pemkab Serang dan DPRD dalam mengembangkan desa wisata.*(Maksuni,
Praktisi Pers)