Pemprov Kucurkan Bankeu Desa Rp18,570 Miliar, Pj Gubernur Banten : Difokuskan Kepada Penanganan Stunting
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
pada Tahun Anggaran 2022 ini mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu)
untuk 1.238 Pemerintahan Desa (Pemdes) mencapai Rp18,570 miliar. Setiap Pemdes mendapatkan Bankeu
sebesar Rp15 juta.
Besaran Bankeu itu berdasarkan
Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.271-Huk/2022 tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022, dimana penggunaannya
diperuntukkan pemberian makanan penanganan stunting sebesar Rp5 juta dan untuk
meningkatkan sarana dan prasarana Desa sebesar Rp10 juta.
Kemudian Pemdes juga menyusun
data stunting lengkap dengan nama dan alamat serta menyusun data kemiskinan
ekstrim.
Bankeu itu diberikan
berdasarkan proposal yang diajukan oleh setiap Desa penerima. Di dalam proposal
itu, setiap Desa sudah merancang berbagai rencana program penggunaan Bankeu yang
dilakukan melalui musyawarah Desa cepat.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar saat memberikan arahan pada sosialisasi Bankeu Kepada Pemerintahan
Desa Tahun 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 15-16 November 2022 oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten mengingatkan agar
setiap Kepala Desa agar senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam
menggunakan Bankeu ini.
“Hal itu agar di kemudian hari
tidak menjadi persoalan hukum yang ditimbulkan. Aturan dan Petunjuk Teknis
(Juknis-nya) sudah jelas, tinggal dijalankan saja. Ikuti seluruh proses
administrasinya. Insya Allah pelayanan yang kita berikan akan memberikan
kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Al Muktabar, Pemprov
Banten sebagaimana pemberian bantuan lainnya, untuk Bankeu Pemdes ini bantuan
ditransfer langsung ke rekening Desa masing-masing, sehingga lebih aman dan
cepat. “Kita mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Di hari pertama sosialisasi
difokuskan kepada seluruh Desa di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dan
di hari kedua besok, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Sosialisasi
dilakukan secara virtual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
DPMD Provinsi Banten Virgojanti menambahkan, sebagaimana arahan yang telah
disampaikan oleh Bapak Pj Gubernur Banten kepada seluruh Kepala Desa,
mudah-mudahan keberadaan alokasi bantuan ini bisa membantu pelaksanaan tugas
seluruh Pemdes di Provinsi Banten.
Tujuan dan sasaran Bankeu ini
semuanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPMD Provinsi Banten
nomor 902/2667-DPMD/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa se-Provinsi Banten Tahun 2022.
Dimana tujuannya untuk
meningkatkan sarana dan prasarana Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan meningkatkan SDM Desa. Dengan sasaran bantuan meliputi tersedianya
sarana prasarana dan operasional Pemdes, tersedianya makanan tambahan dalam
rangka penanganan stunting dan tersedianya data stunting dan kemiskinan by name
by address.
“Yang terpenting lagi, Pemdes
bisa memberikan informasi terkait data warga yang terdampak dan berpotensi
stunting serta yang masuk kategori kemiskinan ekstrim,” ucapnya.
Itu penting dilakukan,
mengingat Pemdes ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam
menjalankan tugas kesehariannya. Sehingga dengan begitu kita bisa mendapatkan
data yang akurat, dan setiap kebijakan strategi penanganan yang dilakukan bisa
tepat sasaran.
“Sebelum Tahun Anggaran 2022 ini berakhir, data itu mudah-mudahan bisa kita terima, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk kegiatan 2023 nanti,” ucapnya.
Sumber : Biroadpimbanten