Pemprov Banten Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Penyelesaian Likuidasi dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan atas Keberhasilan Penyelesaian Likuidasi dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Banten berhasil menyelesaikan likuidasi dan penghapusan Barang Milik Negara Kementrian Dalam Negeri RI, berupa aset peralatan dan mesin perolehan Tahun 2008 - 2012 yang dikelola dan dimanfaatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten.
Penghargaan diserahkan
langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri
pada acara Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Tingkat Satuan Kerja
dan Eselon I di lingkup Dirjen Bina Pemdes Kemendagri di Hotel Melia, Bali,
17-19 Januari 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi Banten Enong Suhaeti mengungkapkan dalam rangka
tertib administrasi keuangan negara, Pemprov Banten berhasil menyelesaikan
penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Kewenangan Perolehan Dana Dekonsentrasi,
Tugas Pembantu dan Urusan Bersama pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri untuk Tahun 2008 hingga 2012.
"Alhamdulillah dalam mendukung tertib
administrasi pengelolaan keuangan negara, Pemerintah Provinsi Banten berhasil
menyelesaikan likuidasi dan penghapusan Barang Milik Negara berupa aset
peralatan dan mesin perolehan tahun 2008 – 2012,” ungkapnya.
“Pemprov Banten juga menjadi
salah satu Provinsi yang mencapai keberhasilan dalam menyelesaikan penghapusan
Barang Milik Negara. Dari 32 Provinsi, hanya 16 Provinsi yang telah bekerjasama
dalam menyelesaikan proses Hibah Barang Milik Negara tersebut,” tambah Enong.
Ditegaskan Enong, ke depan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan terus memperbaiki proses penataan
Barang Milik Negara khisusnya aset peralatan dan mesin agar berjalan lebih baik
dan akuntabel.
Masih menurut Enong,
upaya-upaya lain yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Provinsi Banten dalam meraih penghargaan keberhasilan menyelesaikan proses
penghapusan BMN tersebut yaitu diantaranya melakukan kerja sama, sinergi dan
koordinasi yang baik dengan petugas pengelola BMN, melakukan penghapusan untuk
BMN yang sudah tidak digunakan lagi serta menyusun laporan sesuai jadwal yang
sudah ditetapkan oleh pengelola barang, baik berupa Laporan BMN dan Laporan
Pengawasan serta Pengendalian BMN secara tepat waktu.
Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menghimbau kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat bekerjasama dalam menuntaskan proses hibah Barang Milik Negara di Tahun 2022 ini. Karena nilai aset dapat muncul di Berita Acara Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : BiroAdpimBanten