Pemprov Banten Peringkat 2 Pengendalian Gratifikasi
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy meraih Peringkat Kedua (2) Nasional dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Triwulan II 2021 untuk kategori Pemerintah Daerah. Pemprov Banten meraih nilai 95.
Hasil penilaian itu
diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi PPG yang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain monitoring dan evaluasi Pemerintah Daerah,
lembaga anti rasuah tersebut juga melakukan hal yang sama untuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Negara.
Untuk kategori Pemerintah
Daerah, peringkat ketiga ditempati Kabupaten Banyumas. Selanjutnya diikuti :
Kabupaten Malang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Serang dan seterusnya.
“Bahwa untuk kategori
Pemerintah Daerah, Alhamdulillah Pemprov Banten memperoleh nilai 95 dan berada
di urutan kedua,” ujar Plt. Inspektur Pemprov Banten M Muhtarom.
Ia berharap, prestasi
tersebut dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan hingga Triwulan IV, sehingga
Pemprov Banten mendapat penghargaan PPG terbaik yang akan diumumkan pada
peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), tanggal 9 Desember 2021.
“Penilaian dilakukan per
triwulan. Untuk triwulan II, mengumumkn Banten peringkat 2, tapi untuk
mendapatkan penghargaan menunggu sampai dengan Triwulan IV,” ujar Muhtarom.
Sebagai informasi, PPG
merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi yang memegang peranan yang
sangat penting. Melalui kegiatan tersebut, instansi diharapkan dapat
menciptakan suatu lingkungan dan sistem yang mampu mencegah terjadinya
penerimaan gratifikasi ilegal serta menumbuhkan budaya anti gratifikasi.
Pengendalian gratifikasi
juga dimaksudkan agar instansi bisa mengelola konflik kepentingan dengan baik.
Sehingga terwujud pelayanan yang adil, tidak terjadi diskriminasi layanan, dan
pada akhirnya memperbaiki kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku
kepentingan.
Untuk mengetahui
perkembangan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan di Indonesia, Direktorat
Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi
terhadap implementasi PPG. Monev tersebut dilakukan terhadap tiga komponen
yaitu tersedianya perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi PPG, serta
hasil implementas PPG.