Pemprov Banten Lakukan Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan UMKM Melalui E-Purchasing
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
melakukan afirmasi belanja produk dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah
melalui E-Purchasing. Melalui afirmasi ini diharapkan mampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi
yang ada di Provinsi Banten.
Dorongan itu tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Nomor 027/1181-BPBJ/2023 tentang Afirmasi Belanja Produk
Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan koperasi melalui E-Purchasing di
lingkungan Pemprov Banten tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada
seluruh Perangkat Daerah Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Pelaksana
Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti.
Hal itu sesuai dengan amanat
dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam
rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
E-Purchasing sendiri merupakan
salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat, transparan
serta memberikan rasa aman, dikarenakan penyedia dan harga yang ditayangkan
dalam katalog elektronik dapat diakses oleh semua pihak.
Dalam surat edaran tersebut
ditetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30 persen dari total nilai
belanja pengadaan pada Perangkat Daerah masing-masing. Kemudian setiap Kepala
Perangkat Daerah juga diimbau agar mengusulkan etalase baru kepada Biro
Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan secara elektronik Sekretariat
Daerah Provinsi Banten selaku pengelola katalog elektronik lokal.
Surat edaran itu juga dalam
rangka memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik. Jika produk
barang/jasa yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog elektronik, maka OPD
terkait agar mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi untuk menayangkan
produknya ke dalam katalog elektronik.
"Kita dorong produk dalam
negeri itu yang diprioritaskan. Jangan melulu bergantung pada produk luar atau
impor," kata Virgojanti.
Dengan menggalakkan produk
dalam negeri itu, lanjutnya, akan banyak dampak positif yang terjadi, seperti
banyak UMKM dan Koperasi yang berkembang, juga akan banyak melahirkan
pengusaha-pengusaha baru.
"Perusahaan-perusahaan
dalam negeri juga akan semakin membaik kalau kita push terus itu," ujarnya.
Virgojanti juga mendorong
Inspektorat melalui APIP untuk melakukan pemantauan pencapaian target nilai
transaksi E-Purchasing dan melaporkan secara berkala kepada Pimpinan.