Pemprov Banten Apresiasi Tiga Raperda Usul DPRD Provinsi Banten
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten mengapresiasi atas tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul
DPRD Provinsi Banten, diantaranya Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah, Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten dan
Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi
dan UMKM.
"Pada prinsipnya kami
sependapat terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah perlu dilakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Pj Gubernur Banten Al
Muktabar dalam sambutannya yang dibacakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti usai menghadiri Rapat Paripurna
Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD Atas tiga (3) Raperda Usul DPRD
Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu (5/4/2023).
Pada kesempatan itu, pihaknya
harap dalam penyempurnaan materi pengarusutamaan gender agar kira dapat
mengkonsentrasikan pada beberapa hal, diantaranya penugasan prioritas daerah
yang mendukung prioritas pembangunan nasional dan pencapaian SDGs.
"Selanjutnya, pelayanan
kepada masyarakat berdasarkan pencapaian SPM, dan pencapaian visi dan misi
pembangunan daerah," katanya.
Selanjutnya untuk Raperda
tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten pihaknya berharap dengan
Raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam
mengoptimalkan pemanfaatan pengelolaan taman hutan raya.
"Kami harap keberadaan
Perda nantinya memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk
mengoptimalkan pemanfaatan pengelolaan Tahura untuk kemajuan Provinsi Banten
dan Kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Sedangkan untuk Raperda
Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi
dan UMKM, Pemprov Banten berharap hal tersebut dapat mendukung para
pelaku koperasi dan UMKM di Provinsi Banten.