Memahami Pembatalan Haji di Musim Pandemi
Sumber Gambar :Pemerintah Indonesia tahun 2021 atau 1442 H kembali tidak memberangkatkan jemaah haji. Kondisi sama terjadi pada tahun 2020/1441 H.
Hampir sama seperti tahun
2020, salah satu faktor Indonesia tidak
memberangkatkan jemaah haji karena masih masa pandemi Covid-19.
Tahun 2020, Arab Saudi
membuat kebijakan tidak menerima jemaah haji yang berasal dari luar Arab Saudi,
hanya dalam negeri dan warga ekspatriat.
Tahun 2021, sebetulnya ada
perkembangan lebih baik karena Arab Saudi mulai membuka kemungkinan menerima
jemaah haji luar Arab Saudi dengan jumlah terbatas.
Awalnya, Indonesia menyambut
sinyal Arab Saudi tersebut. Namun hingga usai Lebaran, informasi teknis
mengenai kuota belum ada. Sementara Arab
Saudi membuka akses penrbangan, namun Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Kondisi ini berdampak pada
persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah
dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya
kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan
dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik,
semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari
Saudi.
Demikian pula penyiapan
layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa
difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema
penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
Atas berbagai pertimbangan
tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak
memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M (kemenag.go.id, 3 Juni
2021).
Menurutnya, di tengah
pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan
keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Menag Yaqut menegaskan,
keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan
dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji,
aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah
Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan
menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
Keputusan pemerintah yang
tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M merupakan keputusan yang
terbaik. Meskipun telah dilakakukan upaya maksimal.
Keputusan ini sejalan karena
kemudian Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan putusan penyelenggaraan haji tahun
2021 sama seperti tahun 2020 lalu yakni hanya untuk dalam negeri Arab Saudi dan
kalangan ekspatriat dengan kuota 60.000 orang
Rupanya apa yang diputuskan
Pemerintah Indonesia sudah telat didasarkan pada kepentingan keselamatan
jemaah, di sisi lain, secara teknis waktu yang ada tidak cukup untuk melakukan
persiapan.
Dengan keputusan ini,
diharapkan jemaah haji yang batal berangkat haji tahun 2020 dan 2021 tetap
bersabar dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Di sisi lain, pemerintah
sudah harus intensif melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk
penyelenggaraan haji musim 2022 mendatang.
Sudah saatnya perhatian
pemerintah sudah dialihkan untuk persiapan musim haji tahun 2022. Dengan
persiapan dua tahun tidak memberangkatan haji, diharapkan persiapan akan lebih
optimal dan makin punya banyak opsi.
Dalam masa pandemi, maka
berbagi opsi harus disiapkan, karena menghadapi situasi yang tidak normal.
Mudah-mudahan pada musim haji tahun 2022 mendatang, pandemi Covid-19 sudah
berakhir sehingga kerinduan jemaah haji untuk datang menunaikan ibadah haji
bisa terkabul.*** (Maksuni, Praktisi Pers)