Memahami Pembatalan Haji di Musim Pandemi

Sumber Gambar :

Pemerintah Indonesia tahun 2021 atau 1442 H kembali tidak memberangkatkan jemaah haji. Kondisi sama terjadi pada tahun 2020/1441 H.

Hampir sama seperti tahun 2020, salah satu faktor  Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji karena masih masa pandemi Covid-19.

Tahun 2020, Arab Saudi membuat kebijakan tidak menerima jemaah haji yang berasal dari luar Arab Saudi, hanya dalam negeri dan warga ekspatriat.

Tahun 2021, sebetulnya ada perkembangan lebih baik karena Arab Saudi mulai membuka kemungkinan menerima jemaah haji luar Arab Saudi dengan jumlah terbatas.

Awalnya, Indonesia menyambut sinyal Arab Saudi tersebut. Namun hingga usai Lebaran, informasi teknis mengenai kuota  belum ada. Sementara Arab Saudi membuka akses penrbangan, namun Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M (kemenag.go.id, 3 Juni 2021).

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

Keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M merupakan keputusan yang terbaik. Meskipun telah dilakakukan upaya maksimal.

Keputusan ini sejalan karena kemudian Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan putusan penyelenggaraan haji tahun 2021 sama seperti tahun 2020 lalu yakni hanya untuk dalam negeri Arab Saudi dan kalangan ekspatriat dengan kuota 60.000 orang

Rupanya apa yang diputuskan Pemerintah Indonesia sudah telat didasarkan pada kepentingan keselamatan jemaah, di sisi lain, secara teknis waktu yang ada tidak cukup untuk melakukan persiapan.

Dengan keputusan ini, diharapkan jemaah haji yang batal berangkat haji tahun 2020 dan 2021 tetap bersabar dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.

Di sisi lain, pemerintah sudah harus intensif melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji musim 2022 mendatang.

Sudah saatnya perhatian pemerintah sudah dialihkan untuk persiapan musim haji tahun 2022. Dengan persiapan dua tahun tidak memberangkatan haji, diharapkan persiapan akan lebih optimal dan makin punya banyak opsi.

Dalam masa pandemi, maka berbagi opsi harus disiapkan, karena menghadapi situasi yang tidak normal. Mudah-mudahan pada musim haji tahun 2022 mendatang, pandemi Covid-19 sudah berakhir sehingga kerinduan jemaah haji untuk datang menunaikan ibadah haji bisa terkabul.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post