Laksanakan Agenda Pembangunan 2023, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan DPA SKPD
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur
Banten Al Muktabar menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten.
"Ini merupakan satu
agenda yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Banten. Karena kita akan mulai agenda kerja Tahun Anggaran 2023," ungkap
Al Muktabar dalam Penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2023 dan Penandatanganan
Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota
Serang, Jumat (6/1/2023).
Dikatakan Al Muktabar,
setelah penyerahan DPA SKPD TA 2023 kepada para OPD, diharapkan dapat segera
ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Sehingga dapat melihat hasil capaian kinerja tersebut.
"Sehingga kita dapat
melihat capaiannya secara efektif, akuntabel, dan transparan,"
katanya.
Al Muktabar menyampaikan,
dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 bersama
seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten, diharapkan dapat menjadi
sebuah kepastian untuk mengimplementasikan rencana program kerja agar berjalan
baik dan lancar.
"Yang kita lakukan pada
dasarnya outcome itu untuk masyarakat. Agar dapat menuju ke sana ada output
yang harus kita capai untuk mengimplementasi Rencana Pembangunan Daerah (RPD)
Provinsi Banten yang mengacu asas teknokratik RPJMN," jelasnya.
Pelayanan dasar, lanjut Al
Muktabar, menjadi program prioritas dalam program kerja TA 2023. Lantaran, hal
itu menjadi mandatory dari RPD Provinsi Banten.
"Layanan dasar itu
terukur dari kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Serta satu titik yang
ingin kita kejar yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, stunting, dan gizi buruk.
Itu yang akan kita sasar bersama-sama," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Al
Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal
dalam program percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
"Kita akan bersama-sama
mengawal percepatan pembangunan di Provinsi Banten," jelasnya.
Sementara, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti
dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 53
Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 dituangkan lebih lanjut dalam DPA
SKPD sejumlah 612 dokumen.
"DPA SKPD-Pendapatan
Daerah sejumlah 15 Dokumen, DPA SKPD-Belanja Daerah sejumlah 595 Dokumen dan
DPA SKPD-Pembiayaan sejumlah 2 Dokumen," ujarnya.
Selanjutnya, Rina merincikan
struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD TA
2023, terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 11,5 triliun lebih,
Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 11,7 triliun lebih, Defisit APBD sebesar
Rp 227,1 miliar lebih, dan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 227,1 miliar
lebih.
"Defisit ini ditutup
dari surplus pembiayaan sehingga jumlahnya berimbang," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam
kegiatan tersebut juga dilakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Launching Jawara Mobile Bank
Banten.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD
Provinsi Banten Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said
Dimyati, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal, Kepala
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Imaduddin Sahabat, Jajaran PT. Banten
Global Development, PT. Jamkrida Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri, seluruh
Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten serta tamu undangan lainnya.