Kerumunan Pendaftar Program Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Kota Tangerang, Ini Reaksi Gubernur Banten
Sumber Gambar : Gubernur Banten Wahidin
Halim (WH) memberikan catatan khusus terhadap pelaksanaan program bantuan
modal usaha sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
di Gedung Cisadane Jalan KS Tubun No.1 Karawaci, Kota Tangerang, Senin 19
Oktober 2020.
"Sebagai Gubernur,
Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan terhadap
penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol
kesehatan. Tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi," ujar WH di Rumah
Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No.158, Sumur Pecung, Kota
Serang, dalam keterangan pers Diskominfo Banten.
"Saya ingatkan
kepada wali kota dan segenap gugus tugas, tetap memperhatikan protokol
kesehatan. Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol
kesehatan," lanjut WH.
WH menyampaikan,
pencegahan Covid-19, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu
sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga termasuk di dalamnya
kesadaran dari masyarakat.
"Ini menjadi
keprihatinan kita bersama. Karena di Tangerang telah muncul klaster-klaster
baru. Kepada bupati dan wali kota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam
rangka memutuskan mata rantai Covid-19. Sudah terjadi pergeseran
zonasi Covid-19. Sekarang Zona Merah berada di wilayan Tangerang
Raya," ujar WH.
Seperti diberitakan, ratusan
warga Kota Tangerang yang sebagian besar pelaku usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM), berbondong-bondong menyerbu Kantor Dinas Industri
Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang di Gedung
Cisadane, Jalan KS Tubun, Kecamatan Karawaci, untuk mendaftarkan diri
sebagai penerima bantuan tunai UMKM dari pemerintah pusat, Senin 19
Oktober 2020.
Kondisi yang sudah dipadati
warga sejak pagi hari itu membuat halaman hingga Jalan KS Tubun, depan
perkantoran penuh sesak. Akibatnya, kemacetan tidak bisa terelakan, lantaran
warga tersebut memenuhi badan jalan.
Bahkan, saat petugas
keamanan menutup gerbang, beberapa warga nekad memanjat pagar Gedung Cisadane
untuk bisa masuk ke dalamnya.
"Nekad, nekad dah! Saya
kan dari Kecamatan Larangan, katanya hari ini, takutnya malah keburu tutup,
penuh, kuotanya abis," ujar Yadi, salah seorang warga.
Sebagai infomasi, pada
minggu pertama di bulan Oktober 2020 di Provinsi Banten sempat terjadi
pergeseran Zona Merah. Wilayah Tangerang Raya yang berstatus Zona Merah sejak
penetapan KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 Provinsi Banten,
statusnya sempat turun ke Zona Orange pada 4 Oktober hingga 11 Oktober 2020.
Namun pada saat status
wilayah Tangerang Raya turun menjadi Zona Orange, status Kota Cilegon naik
menjadi Zona merah pada 4 Oktober 2020. Besoknya, 5 Oktober 2020 status
Kabupaten Serang naik menjadi Zona Merah.
Tidak berlangsung lama, pada
11 Oktober 2020, status Kota Cilegon dan Kabupaten Serang turun menjadi Zona
Orange. Sebaliknya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan statusnya
kembali naik menjadi Zona Merah.***