Ini Komitmen Pj Gubenur Al Muktabar Terhadap RPD Provinsi Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar tegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten terhadap Rencana
Pembangunan Daerah. Sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar juga mendapatkan
penugasan/mandatory dari Presiden Republik Indonesia. Komitmen tersebut
terwujud saat pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Banten (29/11/2022) lalu.
Rencana pembangunan Provinsi
Banten telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026.
Selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022
tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 yang menjadi
panduan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 untuk diajukan ke DPRD Provinsi
Banten.
“Agenda kerja kita ke depan
dipandu oleh Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” tegas Al Muktabar
saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2024 pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur
Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Banten Tahun 2023, RKPD Tahun 2023 mengusung tema ‘Memperkuat
Daya Saing Daerah Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Fondasi Tahap
Modernisasi’.
Sementara empat prioritas
pembangunan pada RKPD Tahun 2023 adalah: Meningkatkan pemerataan pembangunan
dan kualitas pertumbuhan ekonomi; Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM;
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim;
serta, Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Pada APBD Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi
pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari
total belanja daerah, kemudian alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen
dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.
Serta laokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari
ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil
dan atau transfer kepada daerah.
Pemerintah Provinsi Banten
juga siap menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan
terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga
kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.
“Salah satu tugas saya adalah
menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang
memiliki Perda Dana Cadangan,” ungkap Al Muktabar saat memimpin Rapat
Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang
Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).
Terkait penugasan/mandatory
sebagai Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan penanganan stunting
dan gizi buruk, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan bangga buatan
Indonesia sudah masuk dalam agenda kerja Tahun 2023.
“Sudah tertuang di APBD
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya usai mengikuti Rakornas Kepala
Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Selasa (17/1/2022)
kemarin.
Sedangkan untuk agenda
Reformasi Birokrasi, Pemprov Banten berkomitmen pada agenda Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo terhadap Reformasi Birokrasi. Salah satu bentuk komitmen
tersebut adalah melalui penyederhanaan struktur organisasi. Al Muktabar
telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyederhanaan
Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Provinsi Banten pada November 2022
lalu.
Terkait Reformasi Birokrasi
yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Selanjutnya Kementerian PANRB
mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ada 3
(tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1. Penyederhanaan struktur
organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; 3.
Penyesuaian sistem kerja.
Kementerian PANRB juga
mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk
penyederhanaan birokrasi.
Pemprov Banten telah melaksanakan
kedua Permenpan-RB di atas dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh
Kementerian Dalam Negeri terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintah
Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III
dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei
2022 yang lalu. Pemprov Banten juga berinisiatif untuk melaksanakan
penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya menciptakan struktur
birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan
mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara
yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara
maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia.
Dijelaskan, dalam
penyederhanaan struktur organisasi, Pemprov Banten saat ini telah memiliki
Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah; Pergub Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Pergub Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Sekretariat Badan Daerah; Pergub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat
Dinas Daerah; serta, Pergub Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Sekretariat Inspektorat Daerah.
Sementara, penunjukan
Pelaksana Tugas (Plt) terhadap jabatan tinggi madya, administrator dan pengawas
bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian
hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional
atau bersifat sementara.
Saat ini Pemprov Banten terus
berupaya untuk mencapai target kinerja pembangunan di Provinsi Banten. Capaian
indikator makro hingga raihan penghargaan yang diraih oleh Pemprov Banten
menjadi bagian indikator keberhasilan dan kinerja pembangunan di Provinsi
Banten.
Kondisi makro ekonomi Provinsi
Banten saat ini baik. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,71%. Inflasi
terkendali di angka 4,56%. Angka kemiskinan turun mencapai 6,24%. Angka
Pengangguran Terbuka turun di angka 8,09%. Indeks Pembangunan Manusia 73,32
atau kategori tinggi. Gini Rasio di angka 0,377. Nilai Tukar Petani (NTP)
101,37%.
Sejumlah raihan penghargaan
Provinsi Banten di era Pj Gubernur Banten Al Muktabar antara lain di bidang
ketenagakerjaan sebagai Provinsi Pembina K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tahun 2022 dan Penghargaan Upaya Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja Inklusif 2022
Di bidang pendidikan dan
kebudayaan, Provinsi Banten mendapatkan penghargaan sebagai Pengelola Program
Indonesia Pintar Terbaik 5 jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Sekolah Khusus 2022 dari Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan
Pendidikan Kemendikbudristek, Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WDTB) untuk
Beluk Saman dari Kabupaten Lebak, Bakcang Tangerang, Gembong Kromong, serta
Silat Be'si oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2022.
Pemprov Banten juga meraih
penghargaan BKN Award 2022 pada kategori Implementasi Aplikasi Sistem
Kepegawaian dan Pemanfaatan CAT, kategori Implementasi Manajemen Kinerja, dan
special mention Komitmen Peningkatan Pelayanan Pelayanan Kepegawaian BKN dari
Badan Kepegawaian Nasional, Provinsi Layak Anak (Provila) Tahun 2022 dari
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Penghargaan
Pemerintah Daerah WTP Lima Kali Berturut-turut Sejak Tahun 2017 dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2022.
Serta, Provinsi Banten meraih
Anugerah Dukungan terhadap Pencapaian Standar Keselamatan dan Keamanan dalam
Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 2021
(8/10/2022), Juara 2 Rail Safety Award 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen)
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (16/10/2022), Peringkat 9 Pengawasan
Kearsipan Pemerintah Daerah dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun
2022 (7/12/2022), Pembina Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia 2022 (12/12/2022).
Kemudian, Provinsi Banten
meraih Sertifikat Mutu Pelayanan RSUD Malingping meraih Akreditasi Paripurna
dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna 2022 (12/12/2022),
Status Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi
Informasi Pusat Tahun 2022 (14/12/2022), dan Provinsi Banten meraih Garuda
Nasional Buana Peringkat 3 Garda Siap Sigap Sakti kategori Provinsi Terbaik
Dalam Pembinaan dan Pengawasan SPM sub Urusan Bencana dari Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia 2022 (20/12/2022)