Hadiri Entry Meeting BPK RI, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Siap Dukung Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2022
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar menghadiri Entry Meeting Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 di Tower Badan Pemeriksaan
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu
(9/2/2023). Kegiatan ini membangun komunikasi awal antar tim untuk membangun
kesamaan persepsi. “Selanjutnya akan ada agenda dalam rangka keuangan kita oleh
BPK RI Perwakilan Provinsi Banten,” jelas Al Muktabar.
“Tadi kita mendapatkan
berbagai pengarahan Anggota BPK V (Ahmadi Noor Supit, red) untuk kita harus
kerjasama dalam rangka audit ini,” tambahnya. Masih menurut Al Muktabar,
pihaknya berharap mampu mempersembahkan kinerja keuangan dan kinerja
pembangunan Pemprov Banten baik.
“Tentu harapannya kita bisa
memberikan dan mengikuti serta melaksanakan apa yang telah menjadi aturan dalam
peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangan dan tugas pokok fungsi
Badan Pemeriksa Keuangan khususnya Perwakilan Provinsi Banten,”
ungkapnya.
“Kita bersama Ketua DPRD
Provinsi Banten, DPRD dengan peran pengawasannya bersama-sama untuk
berkoordinasi mendukung langkah-langkah audit tersebut,” pungkasnya.
Sementara Ketua Panitia
Pelaksana Slamet Kurniawan mengatakan kehadiran para Menteri, Kepala Badan,
Gubernur beserta jajaran bisa menjadi wujud komitmen bersama saling mendukung
dan membantu pelaksanaan kelancaran tugas dan tanggung jawab
masing-masing.
“Entry meeting sebagai penanda
dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Dan Laporan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya. “Entry meeting merupakan
salah satu tahapan penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan kelancaran
pelaksanaan pemeriksaan ini,” tambah Slamet.
Dikatakan, entry meeting
merupakan salah satu bentuk komunikasi pemeriksaan yang bertujuan untuk
menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa
serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
“Pemeriksaan BPK dilakukan
sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan atas
laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan
keuangan dengan memperhatikan empat kriteria,” ungkap Slamet.
“Yang pertama adalah
kesesuaian penyajian angka-angka dalam laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan penyampaian informasi dalam catatan
atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ketiga, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaporan keuangan.
Keempat, efektivitas sistem pengendalian internal baik rancangannya maupun
implementasinya,” jelasnya.