Gubernur Instruksikan Bupati/Walikota Dirikan Posko Covid-19 Tingkat RT/RW
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim
kembali memperpanjang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 23
Maret hingga 5 April 2021. Salah satu yang ditekankan dalam PPKM adalah
pembuatan posko hingga tingkat Desa dan Kelurahan.
Perpanjangan PPKM dibuat dalam
bentuk Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM
Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan
Kelurahan.
Instruksi Gubernur tersebut
guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur
tersebut disebutkan, Bupati/Walikota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis
mikro hingga tingkat RT dan RW.
Adapun pelaksanaan PPKM
dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga
tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak
ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan
surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan
secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria
jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu
RT selama tujuh (7) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan
kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk
pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria
jika terdapat enam (6) hingga sepuluh
(10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh
hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain
anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara, Zona Merah dengan
kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh (7) terakhir, maka skenario pengendalian
adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat; dan melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan
ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya
kecuali sektor esensial; melarang kerumuman lebih dari tiga orang; membatasi keluar
masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan
sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi
menimbulkan penularan.
PPKM Mikro, masih dalam
Instruksi Gubernur tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur
yang terlibat, mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas, Babinsa
Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga
Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Adapun mekanisme koordinasi,
pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko
tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap
wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan
fungsinya.
Untuk supervisi dan pelaporan
Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang
belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko
Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Khusus untuk Posko tingkat
Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan
Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Sedangkan tugas dan fungsi
posko di Desa dan Kelurahan adalah pencegahan; penanganan; pembinaan; dan
pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Adapun pelaksanaan PPKM Mikro
dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri atas membatasi
tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50
persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan
secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara
daring/online.
Untuk sektor esensial seperti,
kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,
dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap
dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya melakukan pengaturan
pemberlakuan pembatasan, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50
persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat; dan pembatasan jam operasional untuk pusat
perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan kegiatan
konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih
ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas
sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50
persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah; untuk kegiatan
sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; kegiatan
seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dizinkan dibuka
maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan
dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Dalam Instruksi Gubernur
tersebut, Bupati dan Walikota, berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan
terintegrasi Covid-19 Satgas Covid-19 Nasional, untuk memberikan laporan kepada
Gubernur dan Menteri Dalam Negeri paling sedikit memuat : Pemberlakuan PPKM
Mikro; Pembentukan Posko tingkat Desa atau Kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Covid-19; dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa atau Kelurahan
untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN